BeritaNarkotika

2157 Butir Pil Extacy Disita & 3 Tersangka Di Ciduk Polres Aceh Tamiang

tribratanews.polresacehtamiang.com-Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Delyan Putra, SH berhasil menangkap Tiga Pria di duga terlibat dalam sindikat peredaran gelap Narkotika Jenis Exkatsy sebanyak 2157 butir. Jumat (22/2/19.

Ketiga tersangka yang di tangkap berinisial : RB, (28), warga Dusun Rotan, Desa Paya Awe, Kecamatan Karang Baru dan IA, (33), warga Dusun Rejo, Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara serta SB, (33) warga Dusun Petua Saleh, Desa Bandar Kalifah, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.

Barang bukti yang berhasil di sita dari ketiga tersangka saat penangkapan berupa : 2157 butir Pil Extacy berlogo Gambar Petir warna merah jambu.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, Informasi pada Jumat (22/2/19) sekira pukul 12.00 wib, tersangka (RB) sedang melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Extacy di Desa Simpang Empat, Kecamatan Karang Baru. Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan singkat dan berhasil menangkap tersangka (RB) di pinggir jalan dan setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan 78 butir Narkotika jenis Extacy seberat 29,15 gram berlogo petir warna merah jambu yang disimpan tersangka dalam kotak rokok Lucky Srike di dalam kantong celanasewbelah kiri bagian belakang.

Interogasi singkat, tersangka (RB) mengakui bahwa Pil Extacy yang di sita petugas adalah benar miliknya yang sebelumnya di beli dari tersangka (IA) dengan tujuan untuk di jual dan sebahagian untuk di konsumsi sendiri.

Pengembangan, tersangka (IA) berhasi di tangkap di rumahnya dan berhasil menyita barang bukti berupa 36 butir Narkotika jenis Extacy seberat 14,24 gram yang di simpan tersangka di areal kebun mulinya berlokasi di Dusun Rejo, Desa Cinta Raja.

Interogasi singkat tersangka (IA) mengakui bahwa Piul Extacy yang disita petugas di areal kebunnya adalah benar miliknya yang sebelumnya di beli dari tersangka (SB) dengan tujuan untuk di jual dan sebahagian untuk di konsumsi sendiri.

Pengembangan, sekira pukul 18.00 wib tersangka (SB) berhasil di tangkap di rumahnya dan berhasil menyita Pil Extacy sebanyak 2034 butir juga belogo petir warna merah jambu seberat 760 gram yang di tanam tersangka di bawah tumpukan sampah di belakang rumahnya.

Interogasi singkat tersangka (SB) mengakui bahwa sabu yang di sita petugas dibawah tumpukan sampah adalah benar miliknya yang sebelumnya dibeli dari tersangka (AK) dengan tujuan untuk di jual dan sebahagian untuk di konsumsi sendiri.

Pengembangan, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka (AK) ternyata ianya sudah terlebih dahulu melarikan diri dan telah diterbitkan (DPO).

Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres Aceh Tamiang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. papar Kasat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *