3 pelaku penyalahgunaan Narkotika berhasil di Ringkus oleh Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang.
Tribratanewspolresacehtamiang. Com.- Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Iptu Delyan Putra. SH melalui Anggota Oprasional Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang di bawah pimpinan Bripka Ravi Yendra telah mengamankan 3 (Tiga) Pria pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba di sebuah Perumahan BTN Vilage yang terdapat di Dsn.Bahagia, Ds.Bundar, Kec.Karang Baru, Kab.Aceh Tamiang, Senin (08/06/2020), pukul 19.30 Wib.
Ke 3 (Tiga) Pria yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana penyalahgunaan Narkoba yang di amankan oleh anggota Oprasional Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang tersebut terdiri dari W ALS I Bin S (36), AS ALS U Bin Alm SO (32) dan AARA ALS B Bin R (26) ketiganya berasal dari Dsn.Simpang Tiga, Ds.Kaloy, Kec.Tamiang Hulu, Kab.Aceh Tamiang.
Penangkapan terhadap ke 3 (Tiga) pria pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba tersebut berawal dari Informasi Masyarakat Pada hari Senin, 08 Juni 2020 sekira pukul 19.30 Wib, bahwa di sebuah Perumahan BTN Vilage Dsn.Bahagia, Ds.Bundar, Kec.Karang Baru, Kab.Aceh Tamiang sering di gunakan oleh warga untuk melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba jenis shabu, kemudian dari informasi tersebut anggota Oprasional langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah yang menjadi target. Dari hasil penggerebekan anggota Oprasional berhasil mengamankan 3 (Tiga) orang laki-laki di maksut.
Pada saat penggerebekan tersebut anggota Oprasional juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Magnum berwarna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening klip merah. 1 (Satu) buah alat penghisap Shabu (bong) yang terbuat dari botol bekas minuman merk Fanta berwarna merah yang terangkai dengan pipet plastik dan 1 (Satu) buah kaca pirex yang di dalamnya terdapat sisa diduga narkotika jenis shabu, 1 (Satu) buah mancis berwarna hijau yang sudah di modifikasi serta 1 (Satu) buah mancis berwarna merah yang kesemua benda tersebut di temukan di belakang TV yang ada di dalam kamar rumah tersebut.
Petugas lalu melakukan Intrograsi terhadap ke 3(Tiga) pria tersebut dan mereka mengakui bahwa Narkoba jenis shabu tersebut adalah milik mereka yang mereka dapat dari saudara H ALS G, Saudara W ALS I Bin S juga mengaku masih ada menyimpan Narkotika jenis shabu di bawah papan Mal tepatnya di samping rumah H ALS G. Selanjutnya anggota Oprasional langsung melakukan pengembangan kerumah H ALS G dan di sana anggota Oprasional menemukan barang bukti Narkotika jenis shabu tersebut. Kemudian terhadap pelapor dan seluruh barang bukti yang di temukan langsung di bawa oleh tim Oprasional Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang guna di lakukannya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan, SIK. Saat di Konfirmasi oleh Tribratahewspolresacehtamiang. Com.- membenarkan prihal penangkapan tersebut, saat ini ke Tiga tersangka dan Barang Bukti telah di amankan di Sat Narkoba polres Aceh Tamiang Guna dilakukan pemeriksaan untuk di ajukan ke Penuntut Umum, sebut Kapolres.