Sat Reskrim

3 Pelaku Qanun Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Maisir di Amankan Tim Oprasional Sat Reskrim Polres Atam

Tribratanewspolresacehtamiang. Com.- Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Aceh Tamiang AKP, Muhammad Ryan Citra Yudha. SIK, melalui Tim Oprasional Sat Reskrim telah mengamankan 3 (tiga) orang Pria pelaku Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (judi), di Sebuah Warung tepatnya di Dsn Tiga, Desa Suka Jadi, Kecamatan Karang Baru, Minggu (19/01/20), sekira pukul 20.30 Wib.

3 (tiga) orang Pria pelaku Qanun Nomor 13, Tahun 2003 tentang Maisir (Judi) yang di amankan oleh Tim Oprasional Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang bernama Rl, Umur 45 Th, Pekerjaan Wraswasta, alamat Dsn Lestari, Desa Suka Jadi, Kec, Karang Baru, Ml, Umur 37 Th, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dsn Lestari, Desa Suka Jadi, Kec. Karang Baru dan MY, Umur 40 Th, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dsn Al Iksan, Desa Kota Lintang. Kec. Kuala Simpang.

Jenis Permainan Judi yang di lakukan adalah permainan Judi dengan menggunakan Kartu Domino, Saat mengamankan ke 3(tiga) pelaku Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (Judi) petugas menyita Barang Bukti berupa 8 (Delapan) set Kartu Domino yang merupakan alat untuk bermain judi dan Uang tunai sejumlah Rp 910.000 (Sembilan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).

Penangkapan terhadap ke 3 (Tiga) Pria pelaku Qanun Nomor 13, Tahun 2003, tentang Maisir (Judi) berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di sebuah warung di Dsn Tiga, Desa Suka Jadi, Kec. Karang Baru ada beberapa orang sedang bermain judi, Setelah menerima Informasi tersebut sekira pukul 20.30 Wib Tim Oprasional Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang lalu berangkat ke TKP, informasi tersebut benar dan Tim Oprasional Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan 3 (tiga) pria pelaku Qanun Nomor 13 Tahun 2003 dan juga menyita Barang Bukti sebagai mana yang tertera di atas.

Ke 3 (Tiga) Pria pelaku Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (Judi) yang di tangkap dan Barang Bukti berupa Kartu Domino dan Uang yang  disita  oleh Tim Oprasional Reskrim,  saat ini sudah di amankan di Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang guna untuk di lakukan penyidikan dan untuk di ajukan ke Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Tamiang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *