BeritaNarkotikaSat Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang Gagalkan Peredaran 65,37 Gram Narkotika Jenis Shabu

Tribratanews.polresacehtamiang.com — Satuan Resnarkoba Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap RI warga Kampung Kota Lintang Kecamatan Kuala simpang berikut barang bukti narkoba jenis shabu-shabu dengan berat total 65,37 gram pada penangkapan yang berlangsung, Selasa, 03/12/19, di pinggir jalan simpang tiga SD 2 Desa Landuh Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian, SIK, MH, melalui Kasubbag Humas Polres Aceh Tamiang, Ipda Didik Surya, kepada Tribratanews.polresacehtamiang.com mengatakan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa di simpang tiga SD 2 Kampung Landuh Kecamatan Rantau, akan terjadi transaksi narkotika.

“Mendapati informasi itu, tim opsnal satresnarkoba melakukan patroli, sesaat tiba di lokasi tim melihat seorang laki-laki yang mencurigakan  sedang menunggu seseorang, tidak butuh waktu lama lelaki yang mengaku berinisial RI langsung diamankan,” kata Ipda Didik Surya.

Dari tangan RI, tim opsnal satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti 1 paket narkotika yang diduga jenis shabu seberat 2,51 gram yang di bungkus dengan plastik bening yang disimpan dalam laci sepeda motor.

” Tidak sampai disitu, setelah dilakukan interogasi, tim opsnal satresnarkoba berhasil mengamankan  62,86 gram narkotika jenis shabu-shabu yang di simpang di dalam kotak hitam dengan plastik asoy berwarna merah, yang diletakkan RI di belakang rumahnya di Dusun Al Ikhlas Kampung Kota Lintang,” ungkap Ipda Didik Surya.

Hasil interogasi, RI mengaku mendapatkan narkotika yang di duga jenis shabu tersebut dengan cara memesan kepada Jol via telpon sebanyak 1 Paket narkotika yang diduga jenis shabu berukuran besar yang di bungkus dengan plastik bening berkelik merah dengan harga Rp.36.000.000.-(tiga puluh enam juta rupiah) di Cunda, Lhoksemawe.

“Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandas Ipda Didik Surya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *