4 (Empat) Pelaku Meisir Di Ciduk Tim Oprasional Sat Reskrim Polres Atam.
Tribratanewspolresacehtamiang.com.- Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tamiang AKP Muhammad Ryan Putra Yudha,SIK melalui Tim Oprasional berhasil mengamankan 4 (Empat) pria Pelaku Qanun No 13 Tahun 2003 tentang Maisir (Judi) di lokasi Parkiran Pajak Bukit Tempurung, Kecamatan Kota kuala simpang, Kab, Aceh Tamiang, Kamis (27/02/2020), Pukul 03.00 Wib.
Ke 4 (Empat) pria pelaku Qanun No 13 Thn 2003 tentang Maisir (Judi) tersebut bernama MK, Umur 31 Th, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Dsn Al Iksan, Kp, Kota Lintang, Kec, Kota Kuala Simpang, AS, Umur 35 Th, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Dsn Kenari, Kp, Kota Kuala Simpang, JN, Umur 43 Th, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dsn Melur, Kp, Bukit Tempurung, Kec, Kota Kuala Simpang dan DK, Umur 50 Th, Pekerjaan Sopir, Alamat Kp. Asan Gendong, Kec, Sundana, Kab, Aceh Utara.
Pada saat penangkapan terhadap ke 4 (Empat) tersangka Tim Oprasional Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang menyita Barang Bukti berupa 1(satu) Set jenis Batu Domino, Uang tunai sebesar Rp 4,042.000 (Empat Juta Empat puluh Dua Ribu ) Rupiah dan 4 (Empat) Unit Hand Phone (HP).
Penangkapan terhadap ke 4(Empat) pelaku Qanun No 13 Tahun 2003 tentang Meisir (Judi) berawal dari Informasi masyarakat pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2020, sekira pukul 03.00 Wib yang mengatakan bahwa di Parkiran Pajak Bukit Tempurung, Kota Kuala simpang ada orang sedang bermain judi, berdasarkan Informasi tersebut anggota Tim Oprasional Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang langsung menuju ke TKP untuk melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 4(Empat) orang pelaku beserta Barang Bukti (BB) yang di gunakan untuk bermain judi.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK, MH, saat di Konfermasi oleh Tribratanewspolresacehtamiang.com.- membenarkan tentang penangkapan tersebut saat ini tersangka dan Barang Bukti berada di Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang Guna di lakukan Penyidikan untuk di ajukan ke Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Tamiang, ungkap Kapolres.