Berita

Polres Aceh Tamiang Amankan Satu Unit Alat Berat Di Duga Melakukan Ilegal Minning

Tribratanewspolresacehtamiang.com — Polres Aceh Tamiang laksanakan konferensi Pers, terkait dugaan illegal Mining, kegiatan berlangsung dihalaman Aula Dhira Brata Polres Aceh Tamiang pada Jum’at (03/06/2022).

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, SIK, menyampaikan, pada senin (30/05/2022) diperoleh informasi dari masyarakat adanya kegiatan pertambangan tanpa dilengkapi dokumen, berlangsung di Dusun Cempaka Kampung Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang,”jelasnya.

“Mendapat laporan tersebut, Satuan Reskrim melakukan pengecekan dilokasi dan mendapatkan adanya dugaan kegiatan illegal mining pertambangan komoditas tanah urug tanpa dokumen.

“Aktivitas dilokasi terdapat satu unit alat berat jenis excavator warna orange sedang mengambil material tanah urug dan dimuat kedalam dump truk dibawa untuk menimbun tapak ruko di Dusun Sedar Kampung Sriwijaya Kecamatan Kota Kualasimpang.

Kapolres menambahkan, dugaan Pelaku berinisial FF (22 tahun) pekerjaan Mahasiswa, alamat Dusun Cempaka Kampung Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda, saat ini diamankan di Polres Aceh Tamiang untuk pemeriksaan lebih lanjut,”terangnya.

“Bersama Tersangka, turut diamankan satu unit alat berat jenis excavator warna orange merk Hitachi Ex200 Landy Type-5, satu unit mobil dump truk merk Mitsubishi Cancer warna kuning dengan nomor Polisi BL 8533 UH, dua buah buku kontan.

“Pelaku diganjar dengan pasal 158 jo 35 undang undang nomor 03 tahun 2020 perubahan atas undang undang nomor : 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara,”ungkap Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *