×

SKCK

WhatsApp-Image-2021-02-28-at-23.29.18 SKCK
skck

IMG-20210715-WA0012 SKCK IMG-20210715-WA0010 SKCK IMG-20210715-WA0013 SKCK IMG-20210715-WA0011 SKCK

IMG-20211012-WA0036-1 SKCK

IMG-20211012-WA0035 SKCK

IMG-20211012-WA0034 SKCK

IMG-20211012-WA0033 SKCK

Berdasarkan Perkap No. 18 Tahun 2014 tentang tata cara penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) terdapat beberapa syarat bagi masyarakat yang ingin membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) sebagai berikut :

A. Persyaratan pembuatan SKCK baru
– Fotocopy KTP
– Fotocopy KK
– Fotocopy Akte Kelahiran/Ijazah terakhir
– Fotocopy identitas lain yang belum cukup umur untuk memiliki KTP
– Rumus Sidik jari dari Tim identifikasi Sat Reskrim
– Pas Foto ukuran 4 x 6 layar merah sebanyak 6 lembar

B. Persyaratan perpanjangan SKCK
– Fotocopy KTP
– Fotocopy KK
– Fotocopy Akte Kelahiran/Ijazah terakhir
– Fotocopy identitas lain yang belum cukup umur untuk memiliki KTP
– Fotocopy SKCK lama
– Pas Foto ukuran 4 x 6 layar merah sebanyak 4 lembar

C. Mekanisme ataupun prosedur penerbitan SKCK
Apabila pemohon/masyarakat sudah memenuhi persyaratan tersebut diatas, maka pemohon/masyarakat dapat datang ke gedung pelayanan Satintelkam Polres Aceh Tamiang dengan menggunakan pakaian rapi dan sopan, kemudian petugas pelayanan SKCK akan memeriksa berkas kelengkapan persyaratan untuk membuat SKCK, apabila sudah lengkap, pemohon diberikan formulir dan kartu TIK setelah pemohon selesai melakukan pengisian petugas akan mengecek kembali setelah dinyatakan lengkap dan benar, petugas akan memberikan nomor antrian dan berkas pemohon akan diproses lebih kurang 15-30 menit selanjutnya dilakukan pencetakan SKCK dan diserahkan kepada pemohon dengan membayar PNBP sesuai dengan PP Nomor 76 tahun 2020 sebesar Rp. 30.000,-.

Tempat : Gedung Pelayanan Masyarakat Polres Aceh Tamiang, Karang Baru 24476