Dalam rangka menjaga kestabilitas kamtibmas di wilayah hukum baru, pada 4 Desember 2003, Kapolda NAD Irjen Pol Drs. Bahrumsyah Kasman secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan No. Pol: Kep/106/XII /2003 tentang pembentukan Polres Persiapan Aceh Tamiang. Kemudian pada 15 Juni 2005, status Polres Persiapan Aceh Tamiang ditingkatkan menjadi Polres Aceh Tamiang (Definitif). Saat pertama dibentuk, Kantor Polres ini di Markas Komando (Mako) Polsek Kuala Simpang yang terlebih dahulu direnovasi sesuai dengan kebutuhan seluruh staf dan personil yang saat itu 186 orang.

Setelah ditetapkan menjadi Polres Definitif, markas komandonya berpindah ke Jl. Ir. H. Juanda No. 08, Karang Baru. Luas wilayah hukum Polres Aceh tamiang mencapai 1.939,72 km2. Di utara berbatasan dengan Selat Malaka, di selatan dengan Gayo Lues, di barat dengan Kab. Aceh Timur, dan di timur berbatasan dengan Kab. Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Guna melindungi wilayah hukumnya dari gangguan Kamtibmas, kini Polres Aceh Tamiang memiliki delapan Polsek diantaranya, Polsek Karang Baru, Polsek Kuala Simpang, Polsek Kejuruan Muda, Polsek Tamiang Hulu, Polsek Seruway, Polsek Bendahara, Polsek Rantau dan Polsek Simpang Kiri. Seluruh Polsek dalam jajaran Polres Persiapan Aceh Tamiang berada di daratan dengan komposisi di pedalaman dan pesisir yang sulit dijangkau dalam waktu cepat karena jalan yang ada masih menggunakan jalan perkebunan.


ALAMAT POLRES ACEH TAMIANG

Jln. Ir. H. Djuanda No. 08 (Kebun Tanah Terban)
Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang
Aceh – Indonesia.

Telp: 0641-31110
Fax: 0641-333502
E-mail: tribratanewstamiang@gmail.com

Untuk kritik dan saran yang membangun, disilahkan kontak kami. Terimakasih