BeritaNarkotika

Kasat Narkoba Polres Aceh Tamiang Pimpin Penangkapan 2 Orang Pelaku Narkoba…

tribratanews.polresacehtamiang.com-Kasat Res Narkoba Polres Aceh Tamiang IPTU Wahyu Yudi Stira Putra, SH memimpin penangkapan terhadap 2 Orang tersangka di duga pelaku Narkoba jenis Sabu di pinggir jalan umum tepatnya di Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang. Senin (12/2/18) Jam 16.00 wib.

Kedua tersangka yang di tangkap berinisial : SM, (35), warga Dusun IV Bukit Tiram, Desa Serang Jaya, Kecamatan Pematang Jaya, Kabupaten Langkat dan MH, (24), warga Desa Lueng Sago, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie.

Barang bukti yang di sita dari tersangka 5 paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening
setelah di timbang seberat 2,99 Gram, 1 bungkus kecil ganja kering yang dibungkus kertas putih seberat 1,67 Gram, biji ganja yang terbungkus dalam kotak rokok sampoerna, 1 Unit Telepon Genggam merk Nokia warna hitam, 1 unit sepmor merk yamaha Vixion warna Merah-Hitam BL 5047 QR, 1 buah timbangan Digital merk Constam warna Hitam dan 1 buah Alat Hisap (Bong) yang terbuat dari botol minuman Lasegar beserta kaca pirex.

Konfirmasi tribratanews.polresacehtamiang.com Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kasat Res Narkoba IPTU Wahyu Yudi Stira Putra, SH di ruang kerjanya pada Selasa (13/2) pagi hari, membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut.

Dijelaskan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang yg dipimpin langsung Kasat Resnarkoba melakukan Patroli diseputaran Kecamatan Rantau dan padad saat melintasi jalan Desa Bukit Rata, Kecamatan Rantau, Tim melihat dua orang yang mencurigakan sedang berhenti dipinggir jalan di samping sepeda motornya merk yamaha Vixion warna Merah-Hitam BL 5047 QR. Kemudian Tim mendekatinya dan saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan SM ditemukan 2 paket kecil sabu di dalam bungkusan Rokok yang disimpan di dalam kantong celananya dan SM mengakui bahwa sabu tersebut adalah benar miliknya.

Pengembangan ke rumah SM dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti lainnya berupa 3 bungkus kecil sabu, 1 bungkus kecil ganja kering yang dibungkus kertas putih seberat 1,67 Gram, biji ganja yang terbungkus dalam kotak rokok sampoerna, 1 buah timbangan Digital merk Constam warna Hitam dan 1 buah Alat Hisap (Bong) yang terbuat dari botol minuman Lasegar beserta kaca pirex yang disimpan di dalam kamar tidurnya.

Introgasi awal Sabu tersebut milik SM yang di beli dari UTEH (panggilan) beralamat di Desa Pematang Tengah, Kecamatan Lima Mungkur, Kabupaten Langkat dan saat dilakukan penangkapan terhadap UTEH namun Uteh sudah tidak berada di rumah dan nomor HP nya juga sudah tidak aktif dan terhadap tersangka UTEH telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Res Narkoba Polres Aceh Tamiang. Sebut Kasat

Selanjutnya terhadap kedua tersangka berikut Barang Bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Aceh Tamiang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tutup Kasat