143,15 Gram Sabu & 2 Orang Bandar Sabu Diamankan Polres Aceh Tamiang
tribratanews.polresacehtamiang.com-Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kasat Res Narkoba IPTU Wahyu Yudi Stira Putra, SH telah menangkap 2 orang di duga sebagai bandar Sabu di Dusun Benih Tamiang, Desa Kebun Rantau, Kecamatan Rantau dan di Dusun Dono Rejo, Desa Suka Jadi, Kecamatan Banda Mulia, Aceh Tamiang. Kamis (29/3/18)
Kedua tersangka yang di tangkap berinisial : IT, (40), warga Dusun Benih Tamiang, Desa Kebun Rantau, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang dan JU, (50), warga Dusun Dono Rejo, Desa Suka Jadi, Kecamatan Banda Mulia, Aceh Tamiang.
Dari tersangka (IT) di sita barang bukti berupa : 3 paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening setelah di timbang seberat 0,25 Gram, 1 unit Hand Phone merk Nokia, 1 unit timbangan elektrik merk constan, 1 buah kaca pitex, 1 buah gunting, 4 buah pipet plastik, 1 buah tutup botol warna kuning terdapat 2 lobang dan 2 buah mancis.
Sedangkan dari tersangka (JU) di sita barang bukti berupa : 1 paket sedang narkotika jenis sabu di bungkus plastik bening dibalut uang kertas pecahan dua ribu rupiah,2 paket besar dan 8 paket sedang sabu dibungkus plastik bening setelah di timbang seberat 142,90 Gram, 1 bungkus ganja dibungkus kertas tisu setelah di timbang seberat 4,37 gram, 1 unit timbangan elektrik merk Constan, 1 unit Hand Phone merk Nokia, 1 ikat kantong plastik kosong dan 1 buah pisau carter.
Kasat Res Narkoba menjelaskan, Dengan pelaksanaan Operasi Antik 2018 di Kabupaten Aceh Tamiang maka tersangka (IT) dijadikan sebagai salah satu Target Operasi (TO), selanjutnya pada Kamis (29/3) jam 18.15 wib tersangka (IT) di tangkap di rumahnya dan menyita barang bukti tersebut di atas. Interogasi singkat bahwa IT mengakui sabu tersebut miliknya yang di beli dari tersangka (JU).
Pengembangan, Pada Kamis (29/3) Jam 21.00 wib Tim berhasil menangkap (JU) di rumahnya, stelah dilakukan penggeledahan berhasil menemukan 1 paket sabu dan 1 bungkus ganja dibungkus kertas tisu di samping rumahnya. Kemudian dilakukan interogasi bahwa tersangka (JU) masih ada menyimpan sabu di pohon sawit yang berjarak sekitar 300 meter dari rumahnya, dan berhasil menemukan 2 (dua) paket besar dan 8 paket sabu dibungkus plastik bening didalam plastik kresek warna hitam yang diselipkan di pohon sawit tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka berikut barang bukti di bawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Aceh Tamiang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tutup Kasat