BeritaNarkotika

Seorang Pemilik Sabu Lagi-Lagi di Ciduk Sat Res Nakoba Polres Atam

tribratanews.polresacehtamiang.com-Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK melalui Kasat Res Narkoba Iptu Wahyu Yudi Stira Putra, SH menciduk seorang pemilik Narkotika jenis Sabu berinisial : ZM, (27), warga Desa Sarang Jaya, Kecamatan Pematang Jaya, Kabupaten Langkat Sumatera Utara di Jalan Umum tepatnya di Desa Suka Rahmat, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang. Rabu (18/4/18) Jam 18.00 wib.

Barang bukti yang di sita dari tersangka saat penangkapan berupa : 8 paket kecil Narkotika Jenis Shabu setelah di timbang seberat : 3,59 Gram, 1 buah kotak rokok MAGNUM kosong dan 1 Unit HP Nokia warna biru serta 1 Unit Sepmor RX-King Tanpa Nomor Polisi warna hitam.

Kasat Res Narkoba menjelaskan, informasi bahwa tersangka (ZM) hendak membawa Sabu dari Arah Desa Sarang Jaya menuju Desa Suka Rahmat dengan menggunakan sepeda motor Yamah RX-King, Selanjutnya Tim berhasil memberhentikan kenderaannya dan berhasil menangkap tersangka. Sebelum kenderaan tersangka dihentikan Tim melihat bahwa tersangka tiba-tiba membuang bungkusan rokok ke parit di pingir jalan, setelah diperiksa ternyata di dalam bungkusan rokok tersebut berisikan 8 paket Sabu setelah di timbang seberat 3,59 Gram.

Interogasi singkat, Tersangka mengakui bahwa Sabu yang di sita petugas adalah benar miliknya yang baru di beli dari seseorang berinisial (AM).

Pengembangan, saat dilakukan penangkapan terhadap (AM), ternyata ianya sudah terlebih dahulu melarikan diri dan terhadap (AM) telah di terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Res Narkoba Polres Aceh Tamiang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka berikut barang bukti di bawa ke Kantor Sat Res Narkoba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tutup Kasat.