Seorang Pria Lansia Bandar Narkoba Di Ciduk Sat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang
tribratanews.polresacehtamiang.com-Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba IPTU Wahyu Yudi Stira Putra, SH menciduk seorang pria Lanjut Usia (Lansia) di duga sebagai bandar Narkoba di sebuah rumah di Desa Kota Lintang, Kecamatan Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Sabtu (5/5/18) Jam 22.00 wib.
Tersangkayang di tagkap berinisial : AB, (56), warga Dusun Hasanah, Desa Kota Lintang, Kecamatan Kota Kuala Simpang, Aceh Tamiang dan barang bukti yang disita dari tersangka berupa 1 bungkus di duga Narkotika jenis Sabu seberat 5,10 gram dan 1 bungkus di duga Narkotika jenis ganja seberat 1,85 gram.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, Informasi bahwa tersangka sedang melakukan transaksi jual beli sabu dirumahnya pada saat merayakan hari ulang tahun anak kandungnya. Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang mendatangi TKP dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan rumah ternyata ditemukan 1 satu bungkus diduga sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok merk Marlboro warna merah putih yang dibungkus dengan kertas bungkus nasi di bawah meja tepatnya di ruang tamu dan juga berhasil ditemukan 1 bungkus diduga ganja dibungkus dengan kertas sampul buku TTS di simpan di dalam sepatu di atas rak sepatu di dapur rumah.
Interogasi singkat, tersangka mengakui bahwa sabu dan ganja yang di sita petugas adalah miliknya dengan tujuan untuk di jual kepada para pembeli dan sabu serta ganja tersebut dibeli dari tersangka (S) seharga 4 juta rupaih.
Pengembangan, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka (S), ternyata ianya telah melarikan diri dan telah diterbitkan DaftarPencarian Orang (DPO).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka berikut barang bukti di bawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. tutup Kasat.