Seorang Bandar Sabu Kembali Di Ringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Atam
tribratanews.polresacehtamiang.com-Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Yudi Stira Putra, SH berhasil meringkus seorang pria di duga sebagai Bandar Narkoba di Desa Alur Baung, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang. Sabtu (19/5/18) Jam 20.00 wib.
Tesangka yang di tangkap berinisial : SN, (32), warga Dusun Inpres, Desa Alur Baung, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang dan barang bukti yang berhasil disita saat penangkapan berupa 4,46 gram sabu dan 1 buah timbagan digital.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, Informasi bahwa tersangka sedang menjual sabu di rumahnya, selanjutnya Tim melakukan penggerbekan di rumahnya dan berhasil menangkap tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah tepatnya di lantai dapur ditemukan 4 bungkus sabu yang di bungkus dengan platik bening di dalam bungkus rokok Marlboro.
Iterogasi singkat, tersangka mengakui bahwa sabu yang di sita petugas adalah miliknya yang di beli dari tersangka (BD) dengan tujuan untuk di jual kepada para pembeli.
Pengembangan, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka (BD) ternyata ianya sudah terlebih dahulu melarikan diri dan telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka berikut barang bukti di bawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, tutup Kasat.