Seorang Pria Pengedar Sabu Kembali Di Ciduk Polsek Rantau
tribratanews.polresacehtamiang.com-Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kapolsek Rantau Iptu Alviandi Lubis, SE berhasil meciduk seorang pria di duga selaku pengedar Narkotika Jenis Sabu di Dusun Harkat, Desa Alur Manis, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang. Selasa (11/9/18). Jam 17.00 wib.
Tersangka yang di tangkap berinisial : SA, (37), warga Dusun Harkat, Desa Alur Manis, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang dan barang bukti yang berhasil di sitadari tersangka pada saat penangkapan berupa : 18 bungkus kecil di duga berisikan Narkotika Jenis Sabu di bungkus plantik bening yang dimasukkan dalam tabung plastik setelah di timbang seberat : 1,35 gram.
Kapolsek menjelaskan, Informasi tersangka sedang melaksanakan transaksi Sabu di pinggir sungai tepatnya di Dusun Harkat, Desa Alur Manis. Kemudian personil Polsek Rantau dibantu Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Tamiang melakukan penyelidikan di TKP. Melihat petugas datang selanjutnya tersangka tiba-tiba melemparkan sebuah tabung plastik ke semak-semak, merasa curiga kemudian petugas memeriksa tabung plastik yang dilemparkan tersangka dan setelah di periksa ternyata isinya 18 bungkus sabu.
Interogasi singkat, tersangka mengakui bahwa sabu yang di sita petugas adalah benar miliknya yang sebelumnya dibeli dari tersangka (A) dengan tujuan untuk di jual dan sebahagian untuk di konsumsi sendiri.
Pengembangan, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka (A) ternyata ianya sudah melarikan diri dan telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polsek Rantau guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. tutup Kapolsek.