Miliki & Konsumsi Sabu, 3 Pria Di Ciduk Polres Aceh Tamiang
tribratanews.polresacehtamiang.com-Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Delyan Putra, SH menciduk Tiga Pria di duga memiliki Narkotika jenis Sabu di Dusun Dura Deli, Desa Kebun Tanjung Seumantoh, Kecamatan Karang Baru Aceh Tamiang. Rabu (19/9/18) jam 17.30 wib.
Ketiga tersangka yang di tangkap berinisial : MR, (29), warga Desa Simpang Empat dan RR, (27), warga Desa Kebun Tanjung Seumantoh, Kecamatan Karang Baru serta YA, (42), warga Jl. Alumunium 1 No.15 Lingk. XIII Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli Kota Medan.
Barang bukti yang di sita dari ketiga tersangka saat penangkapan berupa : 5 bungkus kecil di duga berisi Narkotika jenis Sabu seberat : 10.43 Gram dan 2 buah Bong Alat Hisap Sabu.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, Informasi tersangka (MR) adalah sebagai bandar Sabu di rumahnya, kemudian Tim Opsanal melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka (MR) dirumahnya bersama tersangka (RR) setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 bungkus kecil sabu seberat 10,23 gram yang di simpan di dalam kamar.
Interogasi singkat, tersangka (MR) mengakui bahwa sabu yang di sita petugas adalah milik tersangka (MR) yang sebelumnya di beli dari tersangka (BD) dengan tujuan untuk di jual dan sebahagian untuk di konsumsi sendiri.
Tersangka (MR) menjelaskan bahwa sabu miliknya yang di sita petugas sebelumnya di beli dari tersangka (BD) sedangkan tersangka (RR) adalah teman tersangka yang baru selesai mengkonsumsi sabu serta tersangka (MR) juga ada menjual Sabu kepada tersangka (YA).
Pengembangan, tersangka (YA) berhasil di tangkap di rumah kontrakannya di Dusun Dura Deli, Desa Tanjung Semantoh dan berhasil menyita 3 bungkus kecil sabu seberat 0,20 gram dan 1 buah Bong Alat Hisap Sabu sedangkan tersangka (BD) sudah terlebih dahulu melarikan diri dan telah diterbitkan DPO.
Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres Aceh Tamiang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. tutup Kasat.