BeritaNarkotika

Dua Pria Pengedar Narkoba Jenis Sabu Di Ciduk Polres Aceh Tamiang

tribratanews.polresacehtamiang.com-Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, IK. MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Delyan Putra, SH berhasil menciduk 2 Pria di duga memiliki dan menjula Narkotika jenis Sabu jalan umum Desa Alur Manis, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang. Sabtu (17/11/18).

Kedua tersangka yang di tangkap berinisial : SG, (45), warga Desa Alur Cucur, Kecamatan rantau Aceh Tamiang dan SS, (33), warga Desa Matang Seping, Kecamatan Banda Mulia, Aceh Tamiang serta barang bukti sabu yang di sita dari tersangka sebanyak 1 bungkus kecil setelah di timbang seberat : 2,61 Gram.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, Informasi tersangka (SG) sebagai pengedar Sabu, selanjutnya Tim melakukan penyelidikan dan tiba-tiba tersangka melintas di Jalan Desa Alur Manis dengan mengenderai Sepmor Honda Revo BL 3408 UJ, Kemudian Tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka dan setelah dilakukan penggeledahan badan ternyata di dalam sepatu tersangka ditemukan 1 bungkus kecil di duga sabu di dalam kotak rokok Sampoerna Mild yang di balut dengan kertas tissu.

Interogasi singkat, tersangka mengakui bahwa sabu yang di sita petugas adalah benar miliknya yang baru di beli dari tersangka (SS) dengan tujuan untuk di jual dan sebahagian untuk di konsumsi sendiri.

Pengembangan, Tim berhasil menangkap tersangka (SS) di rumahnya dan tersangka mengakui bahwa ianya ada menjual sabu kepada tersangka (SG) yang sebelumnya dibeli dari tersangka (MP) serta dari tersangka (MP) tidak berhasil ditemukan sabu.

Pengembangan lagi, saat dilakukan penangkapn terhadap tersangka (MP) ternyata ianya sudah terlebih dahulu melarikan diri dan telah diterbitkan (DPO).

Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres Aceh Tamiang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. tutup Kasat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *