BeritaNarkotika

Seorang Pria Pemilik Narkoba Kembali Di Ciduk Polres Aceh Tamiang

tribratanews.polresacehtamiang.com-Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Delyan Putra, SH berhasil menciduk seorang pria di duga memiliki Narkotika jenis Sabu dan Jenis Ganja di rumah tersangka di Dusun hasanah, Desa Kota Lintang, Kecamatan Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Sabtu (1/11/18).

Tersangka yang di tangkap berinisial TK, (34), warga Dusun hasanah, Desa Kota Lintang, Kecamatan Kuala Simpang, Aceh Tamiang dan barang bukti yang berhasil di sita dari tersangka pada saat penangkapan berupa : 2 bungkus kecil di duga berisi Narkotika jenis Sabu seberat 0,30 serta 1 bungkus kecil di duga berisi Narkotika jenis Ganja seberat 1,70 Gram dan 1 buah Bong alat hisab sabu.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, Informasi tersangka adalah sedang melaksanakan transaksi jual beli Sabu di rumahnya, selanjutnya Tim melakukan penyelidikan singkat kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersangka hingga tersangka berhasil di rumahnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 bungkus kecil sabu dibungkus plastik bening diselipan di dinding rumah dan 1 bungkus kecil ganja didalam kotak rokok lucky strike yang di simpan di atas kusen jendela rumah tersangka.

Interogasi singkat, Tersangka mengakui bahwa Sabu dan ganja yang di sita petugas adalah benar miliknya yang sebelumnya di beli dari tersangka (F) dengan tujuan untuk di jual dan sebahagian untuk di konsumsi sendiri.

Pengembangan, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka (F) ternyata ianya sudah terlebih dahulu melarikan diri dan telah diterbitkan Daftar pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres Aceh Tamiang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. tutup Kasat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *