Seorang Pria Tersangkut Perkara Narkoba, Di Ciduk Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang
tribratanews.polresacehtamiang.com-Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Delyan Putra, SH menciduk seorang pria diduga memiliki Narkotika jenis Sabu di rumah tersangka berlokasi di Desa Kota Lintang, Kecamatan Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Kamis (17/1/19).
Tersangka yang di tangkap berinisial : SG, (41), warga Dusun Ar-rahim, Desa Kota Lintang, Kecamatan Kuala Simpang, Aceh Tamiang dan barang bukti yang berhasil di sita dari tersangka pada saat penangkapan berupa 1 bungkusan kecil di duga berisi sabu seberat 0,06 gram dan 1 buah Bong Alat Hisap Sabu.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, Informasi pada Kamis (17/1) sekira pukul 18.30 wib, tersangka sedang melakukan transaksi Sabu dirumahnya, selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka dan berhasil menangkap tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan rumah, petugas berhasil menemukan 1 bungkusan kecil di duga berisi sabu dan 1 buah Bong alat hisap sabu yang di simpan dalam lipatan kain di dalam kamar rumah tersangka .
Interogasi singkat, tersangka mengakui bahwa sabu yang di sita petugas adalah benar miliknya yag sebelumnya di beli dari tersangka (SS) dengan tujuan untuk dijual dan sebahagian untuk di konsumsi sendiri.
Pengembangan, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka (SS) ternyata ianya telah melarikan diri dan telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polsek kejuruanMuda guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tutup Kasat.