Polsek Rantau

Lagi-Lagi, Dua Pria Pelaku Curat Di Ciduk Polsek Rantau

tribratanews.polresacehtamiang.com-Dua Orang Pria berinisial : JM, (20), warga Dusun Mepati Putih, Desa Landuh, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang dan SG, (17), warga Dusun Jawa, Desa Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang di ciduk Polsek Rantau karena di duga kuat melakukan tindak Pidana Pencurian Pemberatan (Curat) di dalam sebuah rumah berlokasi di Dusun Merpati Putih, Desa Landuh, Kecamatan Rantau Aceh Tamiang. Minggu (24/2/19).

Informasi di himpun tribratanews.polresacehtamiang.com, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kapolsek Rantau Ipda Bima Nugraha Putra, STK membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut.

Kapolsek menjelaskan, Berdasarkan Laporan Pengaduan Saudara Meidi ke Polsek Rantau dengan Laporan Polisi Nomor : LP.B /05/II/RES.1.8./2019/Res Atam/Sek Rantau, tanggal 24 februari 2019, yang melaporkan bahwa ianya telah kehilangan 1 unit sepeda motor Merk Yamaha R15 Nomor Polisi : BL 4945 UY di dalam rumahnya di Dusun Merpati Putih, Desa Landuh, Kecamatan Rantau Aceh Tamiang.

Berdasarkan hasil penyelidikan kemudian di tingkatkan menjadi penyidikan dengan bukti permulaan yang cukup di duga kuat bahwa pelaku pencurian pemberatan di rumah korban Meidi adalah tersangka (JM).

Selanjutnya pada Selasa (26/2/19) sekira pukul 01.00 wib, tersangka (JM) berhasil di tangkap di rumahnya dan berhasil menyita 1 unit sepeda motor Merk Yamaha R15 Nomor Polisi : BL 4945 UY yang di simpan didalam kamar rumahnya.

Interogasi singkat, Tersangka (JM) mengakui bahwa 1 unit sepeda motor Merk Yamaha R15 Nomor Polisi : BL 4945 UY yang di sita petugas adalah hasil curiannya bersama tersangka (SG) di rumah saksi korban Meidi dengan tujuan untuk di jual.

Pengembangan, Pada Selasa (26/2/19) sekira pukul 03.00 wib, tersangka (SG) berhasil di tangkap di Gang Langgar, Kota Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polsek Rantau guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. papar Kapolsek.

Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan. tutup Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *