Dua Pria Pembeli & Penjual Ganja Di Ciduk Polres Aceh Tamiang
tribratanews.polresacehtamiang.com-Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Delyan Putra, SH berhasil menangkap dua orang pria paroh baya di duga sebagai pembeli dan penjual Narkotika jenis Ganja di Pinggir Jalan Umum Desa Pasiran, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang. Jumat (26/4/19).
Kedua tersangka yang di tangkap berinisial : SA, (46), warga Dusun Bakti, Desa Pahlawan, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang dan MY, (49), warga Dusun Tanjung Pandan, Desa Gedung Biara, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang serta barang bukti yang berhasil di sita dari kedua tersangka berupa : 29 bungkus kecil di duga berisi Narkotika jenis ganja setelah di timbang seberat : 199, 48 gram.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, Informasi tersangka (SA) saredang membawa ganja dengan mengenderai sepeda motor Yamaha Jupiter MX dari ah Desa Gedung Biara menuju Desa Pahlawan, Karang Baru, selanjutnya di pinggir Jalan Umum Desa tepatnya di Desa Pasiran, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang, kenderaan tersangka berhasil diberhentikan petugas dan berhasil menangkap tersangka (MY), setelah dilakukan penggeledahan badan dari dalam kantong celana tersangka berhasil di sita 3 bungkus kecil di duga berisi ganja seberat 9,48 gram.
Interogasi singkat, tersangka (SA) mengakui bahwa ganja yang di sita petugas adalah benar milik tersangka yang baru di beli dari tersangka (MY) dengan tujuan untuk di konsumsi sendiri.
Pengembangan, tersangka (MY) berhasil di tangkap di rumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 24 bungkus kecil berisi ganja seberat 90 gram yang disimpan dalam toples di dalam lemari dan 1 bungkus plastik putih berisi ganja seberat 10 gram yang di simpan di atas lemari serta 1 plastik hitam berisi ganja seberat 90 gram yang di simpan di samping kandang ayam milik tersangka.
Interogasi singkat, tersangka (MY) mengakui bahwa ganja yang di sita petugas adalah benar milik tersangka yang di beli dari tersangka (BD) dengan tujuan untuk di jual dan sebahagian untu konsumsi sendiri.
Pengembangan, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka (BD) ternyata ianya sudah terlebih dahulu melarikan diri dan telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnua kedua tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres Aceh Tamiang guna dilalukan penyidikan lebih lanjut. tutup Kasat.