Sedang Transaksi Jual Beli Sabu, Dua Pria Di Ciduk Polres Aceh Tamiang
tribratanews.polresacehtamiang.com-Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Delyan Putra, SH berhasil menciduk Dua Pria di duga sedang melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu di pinggir Jalan tepatnya di Dusun Sidomulyo, Desa Telaga Meuku II, Kecamatan Banda Mulia, Aceh Tamiang. Senin (13/5/19).
Kedua tersangka yang di tangkap berinisial : SS, (53), Warga Dusun Alur Hitam, Desa Telaga Meuku II, Kecamatan Banda Mulia, Aceh Tamiang dan SP, (27), warga Dusun Matang Caneng, Desa Paya Rahat, Kecamatan Banda Mulia, Aceh Tamiang serta barang bukti yang berhasil di sita dari kedua tersangka saat penangkapan berupa 2 bungkus kecil di duga berisi Narkotika jenis Sabu setelah di timbang seberat 0,78 gram dan 1 buah Bong alat hisap sabu.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, Informasi kedua tersangka sedang melakukan transaksi sabu di pinggir jalan tepatnya di Dusun Sidomulyo, Desa Telaga Meuku II, Kecamatan Banda Mulia, Aceh Tamiang, selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan singkat dan berhasil menangkap kedua tersangka yang sedang berdiri di pinggir jalan. Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 bungkusan kecil di duga berisi sabu seberat 0,10 gram dan 1 buah Bong Alat hisap sabu dari dalam kantong celana tersangka (SS) serta 1 bungkusan kecil di duga berisi sabu seberat 0,68 gram yang di sita dari dalam kantong celana terrsangka (SP).
Interogasi singkat, tersangka (SS) mengakui bahwa sabu dan bong yang di sita petugas adalah benar miliknya yang sebelumnya di beli dari tersangka (BD) sedangkan sabu yang disita dari kantong cenala (SP) adalah benar miliknya yang baru di beli dari tersangka (SS).
Pengembangan, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka (BD) ternyata ianya sudah terlebih dahulu melarikan diri dan telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres Aceh Tamiang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. tutup Kasat