Sat Intelkam Polres Aceh Tamiang meminta Pihak Perusahaan Ternak Ayam Kosongkan Kandang
Tribratanewspolresacehtamiang.com- Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian S.I.K, M.H,. melalui Kasat Intelkam AKP Humaniora Sembiring, S.Kom, S.I.K di dampingi Unit III Sosbud meminta Perusahaan Ternak Ayam PT. Karya Semangat yang beroperasi di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang untuk mengosongkan Kandang Ayam milik Perusahaannya. Kamis ( 27/06/2019).
Permintaan Kasat Intelkam tersebut disampaikan saat pertemuannya dengan Pihak Perusahaan PT. Karya Semangat di Ruang Kerja Kasat Intelkam Polres Aceh Tamiang. Kasat Intelkam beserta Unit III Sat Intelkam Polres Tamiang melakukan himbauan kepada perusahaan ayam dan Peternak Ayam di Kabupaten Aceh Tamiang agar segera mengosong kandang ayam.
Pihak perusahaan membenarkan bahwa sampai saat ini masih ada 2 kandang ayam di wilayah Kecamatan Rantau yg masih beroperasi dan telah mengupayakan memindahkan ayam di kandang 2 orang warga masyarakat yang merupakan anak Perusahaan yaitu Kandanh ayam Sdri. Jannah dan Jauhari sebanyak 21.000 ekor ke tempat lain, namun terkendala karena tidak ada kandang yang kosong didalam wilayah Aceh Tamiang.
Dari konfirmasi yang dilakukan Tribratanewspolresacehtamiang.com- kepada AKP Humaora Sembiring Via Whats App menjelaskan, dalam pertemuan tersebut
Ianya meminta agar pihak Perusahaan segera mengangkut sisa ayam yang masih ada di dalam kandang, dan oleh Pihak perusahaan bersedia untuk mengupayakan ayam yg berada di dalam 2 kandang tersebut akan mulai di panen tgl 03 Juli 2019 secara bertahap sampai selesai dikarenakan tidak memungkinkan untuk sekali panen.
Kasat Intelkam juga mengingatkan agar setelah panen tidak dibenarkan lagi mengisi ayam sampai ada kesepakatan lanjut antara Masyarakat dengan Peternak dan Instansi terkait. Lanjutnya.
“Agar kedepan Pihak Perusahaan maupun Peternak ayam lainnya lebih memperhatikan lagi Administrasi Pengoperasian Usaha Ternak ayam, juga kebersihan lingkungan sekitar kandang para Peternak pada saat sebelum, sedang berjalan dan sesudah panen untuk menghindari Potensi konflik antara Peternak dam Masyarakat dikarenakan mewabahnya lalat di Aceh Tamiang.” Pungkas Kasat Intelkam.
Adapun keterangan yang berhasil dihimpun Tribratanewspolresacehtamiang.com- kepada Perusahaan PT. Karya Semangat, Pihaknya mengisi bibit ayam kepada kedua Peternak tersebut berdasarkan permintaan dari Peternak tanpa sebelumnya memperhatikan Administrasi dan Komplain di masyarakat karena mengganggap masyarakat tidak keberatan. Oleh karena itu saat Masyarakat komplain dan dilakukan pertemuan/mediasi antara kedua belah (Peternak dan Masyarakat) di Kantor Camat Rantau beberapa waktu yang lalu, ayam sudah berumur 4 hari dan telah diupayakan untuk dipindahkan ke kandang lain yang jauh dari pemukiman Masyarakat namun terkendala tidak adanya kandang kosong. Jelasnya.