Tim Opsnal Reskrim Polsek Karang Baru Tangkap 4 Pelaku Ilegal Tapping
Tribratanews.polresacehtamiang.com — Tim Opsnal Reskrim Polsek Karang Baru menangkap empat orang tersangka pencuri minyak mentah (crude oil) milik Pertamina. Dari empat pelaku itu petugas berhasil menyita 980 liter minyak mentah hasil curian.
Para pelaku masing-masing, IW (46), SK (40) warga Kampung Medang Ara Kecamatan Karang Baru; kemudian ID (40) dan ES (40) yang merupakan warga Kampung Tanjung Seumentoh, kecamatan yang sama.
“Empat tersangka itu diamankan dari dua lokasi terpisah,” ungkap Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Karang Baru Iptu Tarmidi.
Diterangkan Iptu Tarmidi, IW ditangkap lebih dulu di rumahnya di Kampung Medang Ara pada Senin siang. Rumah itu juga diduga sebagai tempat penyimpanan minyak hasil curian.
“Tak lama berselang ketika polisi sedang melakukan penangkapan terhadap IW, datang SK membawa minyak mentah dengan menggunakan sepeda motor menuju rumah IW. SK pun langsung ikut kami amankan,” ujar Kapolsek.
Setelah menangkap keduanya, polisi pun melakukan pengembangan. Sekira pukul 20:00 WIB, polisi berhasil menangkap dua pelaku lainnya yakni ID dan IS. Keduanya ditangkap di rumahnya di Kampung Tanjung Seumentoh.
“Setelah dilakukan pengembangan kami berhasil menangkap dua orang lagi. Dan salah satu ternyata merupakan DPO yakni IS”, sebut Kapolsek.
IS, kata Tarmidi, merupakan salah satu pelaku yang berhasil lolos ketika penangkapan pada Agustus lalu dengan kasus yang sama, sehingga terhadap IS telah dikeluarkan daftar pencarian orang.
Penangkapan keempat pelaku itu, kata Kapolsek, berawal dari laporan dua orang security PT Pertamina, H Sawaluddin Indra dan Arifudin, bahwa IW dan SK melakukan pencurian minyak mentah.
Sementara itu, IW mengaku bahwa pencurian minyak mentah itu sudah empat kali dilakukannya.Ia pun mengaku minyak hasil curiannya tersebut dia jual dengan cara menitip kepada pengepul minyak mentah dari Aceh Timur pada saat mereka hendak menjual minyak ke Sumatera Utara.
Kini keempat pelaku itu harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dan mendekam di balik dinginnya jeruji besi.