Tim Anti Bandit Polres Atam Amankan 4 Pelaku Maisir
Tribratanewspolresacehtamiang, Com.- Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tamiang AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, SIK melalui Tim Oprasional yang di pimpin oleh Bripka Chairul Sikedang, SH, telah menangkap dan mengamankan 4 (Empat) orang peria pelaku Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian), di Dsn Amalia, Kampung Kota, Kecamatan Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (16/01/20), pukul 16.30 Wib
Ke 4(Empat) pria pelaku Qanun Nomor 13, Tahun 2003 tentang Maisir (Judi) tersebut bernama CD Bin AD, umur 39 Th, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Dsn Amalia, Kampung Kota, Kecamatan Kuala Simpang, AR Bin SF, Umur 30 Th, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dsn, Amalia, Kampung Kota, Kecamatan Kuala Simpang, BD Bin YN, Umur 24 Th, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat, Dsn, Amalia, Kampung Kota, Kecamatan Kuala Simpang dan Fm Bin YS, umur 45 Th, Pekerjaan Wiraswasta, alamat, Dsn Amalia, Kampung Kota, Kecamatan Kuala Simpang.
Permainan Judi yang yang di lakukan adalah permainan Judi dengan menggunakan kartu Domino dan saat melakukan penangkapan terhadap ke 4 (empat) pelaku Petugas berhasil menyita Barang Bukti berupa 1(Satu) set Kartu Domino warna Merah dan uang sejumlah Rp 118.000 (Seratus Delapan Belas Ribu Rupiah).
Penangkapan terhadap ke 4 (Empat) pelaku Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian) tersebut beawal dari Informasi masyarakat yang mengatakan di Dsn Amalia, Kampung Kota ada orang yang bermain Judi, sekira pukul 16.30 Wib Tim Oprasional Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang di bawah pimpinan Bripka Chairul Sikedang, SH berangkat ke TKP untuk menyelidiki kebenaran Informasi tersebut, Informasi tertsebut benar dan Tim Oprasional Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap 4 (empat) orang pria yang sedang bermain judi serta menyita Barang Bukti berupa Kartu Domino dan Uang sebagai mana tersebut diatas.
Kasat Reskrim AKP Muhammad Ryan Citra Yudha SIK saat di Konpermasi oleh Tribratanewspolresacehtamiang, Com.- membenarkan tentang penangkapan terhadap pelaku Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian) tersebut, Kasat Reskrim menjelaskan Polres Aceh Tamiang Khususnya Sat Reskrim tidak Ragu ragu menindak para pelaku kejahatan, baik yang melanggar Pidana maupun yang melanggar Qanun yang berlaku di Propinsi Aceh, Pelaku dan Barang Bukti saat ini berada di Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang guna di lakukan Penyidikan untuk di ajukan ke Mahkamah Syariah.
Polri sebagai aparat penegak Hukum berkewajiban menjamin keamanan dan ketentraman Masyarakat oleh sebab itu Kasat Reskrim menyampaikan apa bila ada sesuatu hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat mohon segera melaporkannya ke polsek terdekat ataupun ke Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang.