Dengan Modus Pinjam Carger Seorang Remaja Cabuli Bocah Umur 6 Th
Tribratanewspolresacehtamiang.com.-Biadap, itulah kata paling tepat dialamatkan kepada seorang pemuda pengangguran di Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, berinisial AR, Umur 17 Tahun, alamat Dsn Rintisan, Desa Alur Cantik, Kec, Bendahara yang tega mencabuli seorang bocah perempuan berusia 6 (enam) tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribratanewspolredacehtamiang,com.- akibat perlakuan biadapnya tersebut, pelaku AR telah diciduk oleh Polsek Bendahara jajaran Polres Aceh Tamiang, Senin (27/01/2020) kemarin.

Kapolres Aceh Tamiang melalui Kapolsek Bendahara Iptu Asrul Rinaldi, saat dikonfirmasi Selasa (28/01/2020), membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencabulan yang di lakukan oleh terduga AR.Tersangka AR ditangkap, pada hari Senin, 27 Januari 2020 kemarin, atas dasar laporan dari ibu korban, yang berinisial S (26).dari keterangan ibu korban, AR melakukan aksi bejatnya saat korban sedang di rumah, sedangkan ia saat itu isedang berada di rumah pamannya.
Ia menambahkan, sebelum melakukan pencabulan, AR sengaja datang ke rumah dengan alasan meminjamkan charger handphone kepada abang korban. setibanya di rumah korban, pelaku melihat korban sedang sendiri, maka saat itu pelaku melakukan aksi bejatnya .
Prihal perbuatan tersebut di ketahui oleh ibu korban dari keterangan korban sendiri yang mengadu bahwa bagian kemaluannya terasa sakit akibat perlakuan AR. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bendahara guna penyidikan lebih lanjut,” demikian kata Kapolsek Bendahara Iptu Asrul Rinaldi. [ZF]