Sat Narkoba

Kedapan Miliki Paket Shabu 2 Laki laki penduduk Asal Manyak Payed Di Tangkap Polisi

Tribratanewspolresacehtamiang. Com. – Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang Iptu Delyan Putra, SH, Melalui Tim Oprasional di bawah pimpinan Bripka Bustanil Arifin mengamankan 2(Dua) orang laki laki pemilik 1(satu) paket kecil Narkotika jenis Shabu  di sebuah rumah makan yang terdapat di  Desa Paya Baru, Kec, Manyak Payed, Kab Atam, Senin (03/02/2020). pukul 13.00 Wib,

Dua orang laki laki pemilik 1(satu) paket kecil narkotika jenis Shabu tersebut bernama AAB Als As Bin SB, Umur 20 Thn, Pekerjaan Mahasiswa, Alamat, Dsn Cinta Damai,Desa Matang Arak Jawa, Kec. manyak Payed, Atam dan SRR Als Madhan Bin SRU, Umur 17 Th, Pekerjaan Pelajar, Alamat, Dsn Mesjid, Desa Sapta Marga, Kec, Manyak Payed, Atam.

 

Dari kedua laki laki tersebut berhasil di Sita barang Bukti berupa 1(satu) paket kecil Narkotika jenis Shabu yang di bungkus dengan Plastik Bening serta di balut dengan kertas Timah Rokok dengan berat 0,11 ( Nol kima Sebelas) Gram, 1 (satu) Unit Hand Phone Genggam Merk Xiomi warna Hitam dan 1(satu) Unit Hand Phone Merk SPC Warna Hitam.

Penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari Informasi dari masyarakat pada hari Senin Tgl 03 Feb 2020, sekira pukul 12.00 Wib yang mengatakan bahwa di Desa Paya Baru Kecamatan Manyak Payed sering orang melakukan Tindak Pidana Narkoba, Setelah menerima Informasi untuk membuktikan kebenaran Informasi tersebut sekira pukul 13,00 Wib, Tim Oprasioanal Sat Narkoba Res Atam dibawah pimpinan Bripka Bustani Arifin berangkan ke TKP .

Sesampai di TKP tepat nya di sebuah rumah makan yang ada di Desa Paya Baru, Kec, Manyak Payed, petugas ada melihat dua (Dua) orang laki laki yang gerak geriknya sangat mencurigakan duduk di dalam rumah makan tersebut, petugas lalu menangkap dan memeriksa ke dua laki laki tersebut, yang mengaku bernama AAB Als AS Bin SB dan SRR Als MD Bin SRU, saat pemeriksaan di lakukan, dari dalam saku celana yang di kenakan oleh Sdr AAB Als AS Bin SB di temukan 1(satu) buah Paket terbungkus dengan plastik Bening berisikan Narkotika jenis Shabu dan Pada saat di lakukan Intrograsi kedua laki laki tersebut mengakui bahwa Paket Shabu tersebut adalah milik mereka yang mereka peroleh dari Sdr Romi (DPO),

Tersangka dan Barang Bakti saat ini telah di amankan di Sat Res Narkoba Polres Aceh Tamiang untuk di lakukan penyidikan guna di ajukan ke Penuntut Umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *