Bag SumdaBeritaPolsek bendahara

Rencana Hendak Happy Pesta Narkoba, 6(Enam) Remaja Di Tangkap Polisi.

Tribratanewspolresacehtamiang. Com..-Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek)  AKP Asrul Naldi melalui Anggota Oprasional Unit Reskrim Polsek Bendahara di bawah pimpinan Kanit Reskrim Bripka Sopian Hadi berhasil mengamankan 6 (Enam) orang remaja yang terdiri 4(empat) pria dan 2(Dua) Wanita yang hendak berpesta Narkoba, di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Amal, Desa upah, Kecamatan Bendahara, Kab, Atam, Selasa (02/06/2020), Pukul 23.00 Wib

Ke 6(Enam) Remaja yang hendak berpesta Narkoba tersebut bernama AR Bin BM, 19 Th, Desa Paya AWe, Kec, Bendahara, AR Bin SC,  20 Th,  Desa Bagan Punak, Kec Bangko. Kab, Rokan Hilir, MR, 21 Th, Desa Bundar, Karang Baru, MAS Bin SH, Desa Upah, Kec. Bendahara, NH Bintin SR, 19 tH, Desa Sekrak Kanan, Kec Sekrak dan RWSL Binti SL, 21 Th, Desa perdameian. Kec. Kuala simpang sedangkan Barang Bukti yang di sita saat penangkapan terhadap ke 6 (Enam) remaja tersebut adalah 2(Dua) paket kecil yang berisikan  Narkotika jenis Shabu yang di bungkus dengan plastik warna bening .

Penangkapan terhadap ke 6(Enam) remaja tersebut berawal dari laporan masyarakat pada hari selasa tanggal 02 Juni 2020, pukul 22.00 Wib yang mengatakan bahwa di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Amal Desa Upah, kecamatan Bendahara sering di pergunakan sebagai tempat untuk menggunakan/menghisap Narkoba (Shabu), setelah menerima Informasi tersebut pada hari Selasa Tanggal 02 Juni 2020, sekira pukul 23.00 Wib Anggota Oprasional Unit Reskrim di bawah pimpinan kanit Reskrim Bripka Sopian hadi berangkat ke Desa upah untuk membuktikan kebenaran Informasi tersebut.

Tim Unit Reskrim Polsek bendahara kemudian menggerebek rumah yang dimaksut dan di dalam rumag tersebut  di temukan 6(Enam) remaja yang terdiri 4(Empat) Pria dan 2 (Dua) Wanita yang pada saat di intrograsi mengaku bernama AR Bin BM, 19 Th, Desa Paya AWe, Kec, Bendahara, AR Bin SC,  20 Th,  Desa Bagan Punak, Kec Bangko. Kab, Rokan Hilir, MR, 21 Th, Desa Bundar, Karang Baru, MAS Bin SH, Desa Upah, Kec. Bendahara, NH Bintin SR, 19 tH, Desa Sekrak Kanan, Kec Sekrak dan RWSL Binti SL, 21 Th, Desa Perdameian. Kec. Kuala simpang.

Petugas lalu memeriksa Identitas Ke 6(Enam) remaja tersebut dan juga memeriksa di seluruh ruangan yang ada di dalam rumah tersebut, pada saat pemeriksaan di lakukan, di bawah pintu dapur rumah tersebut  petugas menemukan 2(Dua) paket kecil yang berisikan  Narkotika jenis Shabu yang di bungkus dengan plastik warna bening, petugas lalu mengintrograsi ke 6(enam) remaja tersebut dan remaja yang bernama AR Bin BM mengakui bahwa Paket Shabu tesebut adalah miliknya yang rencananya untuk ia pergunakan bersama di rumah tersebut.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan, SIK saat di Konfermasi oleh Tribratanewspolresacehtamiang. Com.-. menbenarkan prihal penangkapan terhadap ke  6(Enam) Remaja pelaku Tindak Pidana penyalah gunaan Narkoba tersebut, saat ini tersangka dan Barang bukti telah di amankan di Unit Reskrim Polsek Bendahara guna dilakukan penyidikan untuk di ajukan ke penuntut umum, jelas kapolres

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *