Pria Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Instusi Polri Masuk Hotel Prodeo
Tribratanewspolresacehtamiang, Com.- Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan, SIK, melalui Tim Oprasioanal Gabungan di bawah pimpina Kasat Reskrim AKB Muhammad Ryan Citra Yudha. SIK dan Kasat Intelkam Iptu Andri Permadi, SIK berhasil mengamankan seorang pria pelaku Ujaran Kebencian terhadap Institusi Polri, di Dusun Setia, Desa Kesehatan, Kecamatan Karang Baru, Atam ,Rabu (03/06/2020), Pukul 00.30 Wib.
Pria yang di duga sebagai pelaku Tindak Pidana Ujaran Kebencian tersebut bernama AS Als PJ Bin JI, 33 Tahun beralamat di Desa Kesehatan, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang dan ianya di tangkap berdasarkan laporan polisi, No, Pol : LP.A/30/V/RES.2.5/2020/ Aceh.
Barang Bukti yang di Sita dari Terduga sehubungan dengan Perkara Ujaran kebencian terhadap Institusi Polri tersebut adalah 1 (satu) unit handphone samsung warna hitam dengan nomor model/nama perangkat SM-G313HZ, Versi Android 4.4.2 .
Tangkapan layar pada akun “ Bah Ray Red “ yang berisikan ujaran kebencian terhadap institusi POLRI.
Penangkapan terhadap terduga AS Als PJ Bin JL berawal dari Laporan salah seorang personil Polsek seruaway pada hari Jum’at, 22 mei 2020 sekitar pukul 15.00 wib, yang memberikan informasi tentang akun facebook grup berita Aceh Tamiang dengan tulisan” *Top x sampai dikejar, perbatasan Medan Tamiang, betul2 gak bisa lewat aceh*” dari sinilah berawal AR Alias pj pemilik akun Bah Ray Red dijadikan Target Operasi ( TO) oleh Polres Aceh Tamiang yang dikarenakan ianya menuliskan komentar negatif ” *ribut x polisi lantas gila tuuuuu*” tidak puas sampai disitu dilanjutkan dengan tulisan” *lacak kpala ko da. Ko pikir ku takut. ku anak seruway.ko lacak klaw ko sanggup. Paten*” terhadap kejadian ini pihak Polres Aceh Tamiang masih mendalami dan melakukan pemeriksaan
Karena Permasalahan tersebut menyangkut harga diri Institusi polri serta untuk mempercepat pengungkapan kasus tersebut, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari lasta Irawan SIK membentuk Tim yang terdiri dari personil Oprasional Reskrim dan Intel dan benar dengan tidak memerlukan waktu yang lama usaha tersebut membuahkan hasil, tepatnya pada hari
Rabu 3 juni 2020 pukul 00.30 wib tersangka ditangkap di kediamannya. oleh tim gabungan polres Aceh Tamiang, selain dari pada itu Tim Gabungan juga berhasil menyita barang bukti 1(satu) unit handphone warna hitam, model perangkat SM-G313HZ, versi Android 4.4.2 dengan akun,, ” *Bah Ray Red* ” yang berisikan ujaran kebencian terhadap institusi Polri.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari lasta Irawan, SIK saat di Kongermasi oleh Tribratanewspolresacehtamiang melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, SIK membenarkan prihal penangkapan terhadap terduga pelaku Ujaran Kebencian terhadap Institusi Polri tersebut, Terduga saat ini sudah di amankan di polres Aceh Tamiang guna di lakukan pendalaman lebih lanjutsrta menanyakan tentang apa tujuan terduga AS Als PJ Bin PL menghujat Institusi Polri tersebut, Ujar Kasat Reskrim.