Polsek Seruway Ciduk 2 Pria Pelaku Narkotika
Tribratanewspolresacehtamiang. Com..-Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) AKP Sahrial SH melalui Anggota Oprasional Unit Reskrim Polsek Seruway di bawah pimpinan Aipda Bambang berhasil mengamankan 2 (Dua) Pria pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu yang berlokasi di Dsn. Harapan Jaya, Kp.Tangsi Lama, Kec.Seruway, Kab.Aceh Tamiang, Rabu, 06 Juni 2020, pukul 14.00 Wib.
Ke 2(Dua) Pria yang di duga sebagai pelaku Tindak Pidana narkotika jenis shabu yang di amankan oleh anggota Oprasional Unit Reskrim Polsek Seruway tersebut terdiri dari MF bin ALM R ALS F (26) beralamat di Dsn.Masjid, Kp.Pekan Seruway, Kec.Seruway, Kab.Aceh Tamiang dan S Bin M ALS A (26) beralamat di Dsn.Harapan Jaya, Kp.Tangsi Lama, Kec.Pematang.
Sedangka Barang Bukti yang berhasil di Sita saat melakukan penangkapan terhadap ke 2 (Dua) pria tersebut adalah 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Mild warna putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik bening, 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 1 ( satu ) Unit Sepmor Honda Beat warna Hitam tanpa Nopol.
Penangkapan terhadap ke 2 (Dua) Pria tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa ke 2 (Dua) pria tersebut ada menyimpan Narkoba (shabu). Setelah menerima Informasi tersebut Anggota Oprasional Polsek seruway di bawah pimpinan Aipda Bambang melakukan pencarian dan berhasil mengamankan ke 2 (dua) pelaku tersebut di TKP sedang menjaga lembu di pinggir sawah tepatnya di belakang SMP N 1 Seruway,
Petugas lalu melakukan penggeledahan terhadap kedua Pria tersebut dan pada saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku S bin M ALS A, petugas berhasil menemukan Barang Bukti Paket Shabu sebagaimana tersebut diatas, Kedua Pria tersebut mengakui paket Shabu tersebut adalah milik mereka yang rencananya untuk mereka pergunakan (Hisap) berdua, Petugas lalu membawa terlapor dan seluruh barang bukti ke Polsek Seruway guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan selanjutnya.