Lagi-Lagi Sat Resnarkoba Polres Atam Berhasil Ringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Tribratanews.polresacehtamiang.com,- Satuan Resnarkoba Polres Aceh Tamiang yang dipimpin oleh Brigadir Apriandi kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial S alias P Bin Z (34), Supir, pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu yang berlokasi di Dusun Paya Gajah, Desa Paya Rahat, Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat, (26 Juni 2020) pukul 01.00 WIB.
Saat melakukan Penangkapan terhadap peria berinisial S alias P Bin Z tersebut Petugas berhasil menyita Barang Bukti berupa 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 51,64 (Lima Puluh Satu Koma Enam Puluh Empat) gram, 2 (Dua) paket di duga narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik bening berat bruto 0,91 (Nol Koma Sembilan Puluh Satu) gram, 1 (Satu) buah alat hisap shabu yang terbuat dari botol minuman lasegar yang tutup botolnya telah di rangkai pipet dan kaca pirex, 1 (Satu) buah mancis warna kuning dan 1 (Satu) buah mancis warna merah yang sudah di modifikasi.
Penangkapan terhadap Pria berinisial S alias P Bin Z tersebut berawal dari informasi masyarakat sekira pukul 00:45 WIB mengatakan bahwa di sebuah rumah yang terletak di Dusun Paya Gajah, Desa Paya Rahat, Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Setelah menerima Informasi tersebut Anggota Resnarkoba Polres Aceh Tamiang yang di pimpin oleh Brigadir Afriandi langsung melakukan penyelidikan atau pengintaian di rumah yang di maksud.
sekira pukul 01:00 WIB. Anggota Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dimaksut dan pada saat penggerebekan tersebut petugas berhasil menangkap seorang laki-laki yang mengaku bernama S alias P bin Z. dan menyita Barang Bukti berupa 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 51,64 (Lima Puluh Satu Koma Enam Puluh Empat) gram, 2 (Dua) paket di duga narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik bening berat bruto 0,91 (Nol Koma Sembilan Puluh Satu) gram, 1 (Satu) buah alat hisap shabu yang terbuat dari botol minuman lasegar yang tutup botolnya telah di rangkai pipet dan kaca pirex, 1 (Satu) buah mancis warna kuning dan 1 (Satu) buah mancis warna merah yang sudah di modifikasi. yang di temukan oleh petugas di atas meja ruang tamu rumah saudara S Alias P Bin Z tersebut
Saat dilakukan introgasi saudara S Alias P Bin Z mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari saudara G, selanjutnya Tersangka dan barang bukti di bawa ke Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut guna di lajukan ke penuntut umum.