Polres Aceh Tamiang Amankan Pelaku Ilegaloging Dan Barang Bukti 4 Ton Kayu Jenis Damar.
Tribratanewspolresacehtamiang.com.- Satuan Reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tamiang melalui Team Oprasional, mengamankan seorang laki laki yang di duga pelaku tindak Pidana Illegal Logging beserta Barang Bukti , Minggu 13 Desember 2020 sekira pukul 08.00 Wib di Dusun Suka Mulia Desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang. Senin (14/12/2020).
Adapun terduga pelaku Illegal logging yang di amankan tersebut bernama Iyd Alias IR Bin Md (40 th) Karyawan Mopoli Raya. alamat Dusun Adil Makmur II Desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, sedangkan Barang Bukti yang diamankan adalah 1 (satu) Unit Mobil merk Isuzu warna putih nopol BK 8965 DB, 1 (satu) lembar STNK Mobil merk Isuzu warna putih nopol BK 8965 DB atas nama PT. Varia Inti Pancar, yang bermuatan , 4 (empat) Ton kayu jenis Damar;
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto, S.I.K., M.H saat di temui oleh Tribratanewspolresacehtamiang.com.- membenarkan prihal penangkapan Pelaku dan Barang Bukti Tindak Pidana Iilegal logging tersebut, ia menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari Informasi masyarakat pada hari Minggu 13 Desember 2020 sekira pukul 08.00 Wib, yang mengatakan ada 1 (satu) Unit Mobil merk Isuzu warna putih nopol BK 8965 DB sedang mengangkut hasil hutan/kayu melintas di Desa Tenggulun Kecamata Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang.
Setelah menerima Informasi tersebut Team Oprasional Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang lalu berangkat menuju TKP dan Pada saat tiba di Dusun Suka Mulia Desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang melihat mobil tersebut sedang berhenti di tepi jalan, tidak jauh dari mobil ada seorang laki laki yang diduga pemilik Kayu sedang duduk mengawasi mobil tersebut, anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang lalu menanyakan terkait dokumen pengangkutan kayu hasil hutan tersebut.
Terduga Sdr Iyd Alias Ir tidak dapat menunjukkan dokumen terkait pengangkutan hasil kayu hutan tersebut, oleh karena hal tersebut ia kemudian di amankan ke Polres Aceh Tamiang untuk dimintai keterangan lebih lanjut”, jelas Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto, S.I.K., M.H
Dari hasil pemeriksaan singkat, Sdr Iyd mengakui bahwa 4 (empat) ton kayu jenis Damar yang ia bawa tersebut ia beli dari Sdr Uj (45 th) Wiraswasta, Dusun Suka Mulia Desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang, dan rekannya Sdr Th (35 th) Wiraswasta, Alamat Dusun Suka Mulia Desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang seharga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) per tonnya,
Kayu tersebut di muat di Daerah I6 Dusun Adil Makmur II Desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang, rencananya kayu tersebut, akan dijual kembali ke kota Medan dengan harga Rp. 7.500.000. (Tujuh Juta Lima Ratus rupiah)”, ungkap Kasat Reskrim AKP Agus Irawan. SIK, MH.