Bag Ops

Polres Atam Akan Panggil Pemilik Cafe Yang Di Duga Melanggar Protokol Kesehatan

Tribratanewspolresacehtamiang. Com.- Sehubungan saat ini masih merebaknya Pandemi Covid 19, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra S.I.K MH., akan memanggil pemilik usaha cafe yang menjalani usahanya tanpa mempedomani dan menerapkan Protokol Kesehatan, pemilik usaha akan di mintai keterangannya  karena diduga melakukan pelanggaran  protokol kesehatan, Sabtu, (09/01/2021)

Pemanggilan para pemilik usaha cafe tersebut oleh Sat Reskrim Polres Aceh Tamaiang menindak lanjuti setelah tiem pecrok Kabupaten Aceh Tamiang melaksanakan kegiatan giat Oprasi Yutisi yang di laksanakan pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2021 yang lalu, Adapun pemilik usaha cafe yang akan di panggil antara lain :
– Pemilik Marco Cafe
– Pemilik Abah Cofe
– Pemilik Tamiang O Cafe
– Pemilik FS Cafe

Adapun Dasar panggilan tersebut kerana pemilik usaha cafe di duga melanggar Pasal 9 Jo Pasal 93 UU NO. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 9
(1) Setiap orang wajib mematuhi penyelanggaraan kekarantinaan kesehatan
(2) Setiap orang berkewajiban ikut serta penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Pasal 93
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) dan/atau menghalang – halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratu Juta Rupiah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *