Sat Tahti

Pengawasan Dan Pembinaan Terhadap Tahanan Di Rutan Polres Aceh Tamiang

Tribratanewspolresacehtamiang.com – Sebagai bentuk pengawasan terhadap personil dalam pelaksanaan tugas khususnya DiMako Polres Aceh Timur, Kasat Tahti IPTU M. Nur melakukan pengecekan terhadap personil yang tengah melaksanakan piket jaga tahanan serta para tahanan. Rabu (24/02/2021).

Kegiatan tersebut didampingi oleh Anggota  Sie Propam Polres Aceh Tamiang, melakukan mulai dari kelengkapan personil dan kelengkapan inventaris diruang jaga tahanan, serta barang – barang para tahanan dan ruangan tahanan.

Kasat Tahti IPTU M. Nur mengkatkan “kewaspadaan terhadap pengunjung yang datang atau membesuk tahanan agar selalu memperhatikan mulai dari barang – barang bawaan, selain itu petugas jaga tahanan selalu memperhatikan kesehatan para tahanan.”

Selain dari pada itu mengingat masih maraknya wabah Virus Corona, jadwal bertamu atau membesuk tahanan pada hari Selasa pukul 10.00 s/d 14.00 Wib.

Bagi keluarga yang akan bertamu atau membesuk tahanan harus melengkapi persyaratan serta larangan anatar lain :
– Harus membawa KTP Asli
– Pakaian harus rapi dan sopan
– Barang bawaan keluarga tahanan, harus di periksa petugas piket Tahti
– Tidak boleh memberikan HP kepada tahananan
– Dilarang memberikan benda keras
– Jam besuk tahanan telah di tentukan
– Tetap mematuhi protokol kesehatan

Selain itu adapun himbauan kepada keluarga  tahanan adalah :
– Apabila ada orang lain atau orang asing, nomor HP yang tidak di kenal menelpon atau menghubungi saudara, yang mengatas namakan Kapolres Aceh Tamiang untuk meminta sejumblah uang dengan mengiming – ngimingi agar keluarga yang  di tahan di keluarkan
– Tahanan yang sedang di tahan akan di proses sesuai hukum yang berlaku
– Apabila ada yang meminta sejumlah uang untuk mengeluarkan tahanan atas nama Kapolres itu penipuan.

Adapun maklukmat pelayanan Satuan Tahanan dan Barang Bukti Polres Aceh Tamiang ” Dengan ini kami menyatakan, sanggup melaksanakan tugas dan perawatan tahanan serta regestrasi barang bukti sesuai dengan SOP (Standar Oprasional Prosedur) yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji ini kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *