Sat Reskrim

Polres Aceh Tamiang Menggelar Press Release Kasus Tindak Pidana Pelecehan Seksual Dan Pemerkosaan Terhadap Anak Dibawah Umur

Tribratanewspolresacehtamiang.com — Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang menggelar Press Release kasus tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak yang bertempat di halaman gedung Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang. Selasa (14/9/2021) sore.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang Iptu Fauzan Zikra STK.SIK dan Kasubbag Humas Polres Aceh Tamiang Untung Sumaryo.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali SIK mengatakan Satreskrim Polres Aceh Tamiang meringkus AR  (47) warga Desa Gerenggam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang.

Dia merupakan tersangka pencabulan dan pemerkosa anak di bawah umur.

Korban adalah anak tirinya sendiri yang masih berusia 10 tahun.

“AR ditangkap pada 18 Agustus 2021 setelah mendapat laporan dari keluarga korban,” ujar Kapolres Aceh Tamiang.

Kapolres menambahkan, korban selama ini tinggal bersama tersangka AR setelah ibunya memutuskan pergi ke Malaysia untuk mencari nafkah hanya setahun setelah menikah dengan AR.

“Di saat itu lah, timbul nafsu AR kemudian melakukan pelecehan dan pemerkosaan kepada korban,” katanya.

Aksi pertamanya dilakukan pada akhir tahun 2020 lalu. Pada malam hari, AR masuk ke kamar korban yang saat itu sedang tidur. Dia pun menggerayangi korban. perbuatan itu pun berlanjut beberapa kali hingga tahun 2021.

Kasus ini terungkap saat korban menceritakan perbuatan AR kepada tetangganya. Kemudian petugas berhasil menangkap tersangka.

Atas perbuatanya, AR dijerat dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun 6 Bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *