Polres Aceh Tamiang Menggelar Konferensi Pers Terkait Pencabulan Anak Dibawah Umur
ACEH TAMIANG — Kepolisian Resort (Polres) Aceh Tamiang menggelar Konferensi Pers terkait pencabulan anak di bawah umur, yang berlangsung di depan Gedung Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang. Senin (28/11/22)
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, S.I.K, yang di dampingi Wakapolres Kompol Ahmad Arief Sanjaya, SH dan Kasi Humas AKP Untung Sumaryo mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika pelaku M (34) berangkat dari rumahnya hendak berkerja memanen buah sawit di salah satu perusahaan di Kecamatan Kejuruan Muda. Aceh Tamiang.
“Saat dalam perjalanan, tersangka melihat korban sedang mandi di sebuah aliran parit kecil dengan hanya menggunakan kain sarung yang melekat pada tubuhnya,” kata Kapolres dalam konferensi persnya.
Melihat hal tersebut, tersangka yang tidak dapat menahan nafsu kemudian mengikuti korban sampai ke rumahnya dan melakukan pelecehan terhadap korban di dalam kamar.
“Dalam melancarkan aksinya, tersangka memarkirkan sepeda motor miliknya di perkebunan sawit yang tidak jauh dari rumah korban lalu pelaku berjalan kaki, ketika melihat melihat situasi aman pelaku langsung masuk pintu belakang rumah korban yang tidak dikunci,” jelas Kapolres.
Pelaku selanjutnya menggerayangi korban, hingga korban berteriak meminta tolong dan pelaku langsung menyekap mulut si korban.
Namun tak berselang lama terdengar suara sepmor yang lewat di sekitar TKP yang kemudian korban kembali berteriak meminta tolong sambil menakuti pelaku dengan mengatakan bahwa ayahnya telah pulang.
“Tersangka yang ketakutan kemudian melarikan diri hingga tertangkap oleh warga dan diserahkan kepada pihak Kepolisian,” ujar Kapolres.
“Atas perbuatannya pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh No.6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman hukuman 16 tahun kurungan, 200 kali cambuk dan denda paling banyak 2000 gram emas murni,” pungkas AKBP Imam Asfali.