Bhabinkamtibmas Bripka Reza felani jembatani giat Problem Solving Terha dap Perkara perkelahian antar remaja
Kuala Simpang. Dalam rangka penyelesai an perkara perkelahian antara remaja Desa Kota Lintang dan Remaja Desa Bu kit Tempurung .Bhabin Kamtibmas Desa Bukit Tempurung Bripka Reza Felani la kukan giat Problem Solving (penyelesai an perkara) Hari Rabu (20/9/20 23) pu kul 11.00 Wib
Adapun problem Solving yang dilakukan oleh Bripka Reza felani adalah media si dan musyawarah untuk mencari solu si berdasarkan Qanun No. 09 Tahun 20 08, tentang perkara perkelahian anta ra Remaja Kp. Bukit tempurung An. Azhar Zainun. 17 Thn.Alamat Dsn Mela ti.Desa Bukit Tempurung Kec. Kuala Simpang dengan Remaja Kp. Kota lintang Kecamatan Kota Kualasimpang An. Sdra. Wan muhammad Dava Rudea, 17 Tahun, pelajar, Dsn Ar Rahim Kp. Kota lintang Kab. Aceh Tamiang.
Kejadian perkelahian antara remaja tersebut terjadi pada hari minggu tanggal 17 September 2023 sekira pukul 20.30 Wib di Depan sekolah Alwashliyah Desa Sriwijaya Kec. Kualasimpang Kab. Aceh Tamiang,
Sehubungan dengan kejadian tersebut Babinkamtibmas Kp. Bukit tempurung Bripka Reza felani beserta Sekdes dan para perangkat desa dan keluarga kedua belah pihak melaksa nakan Musyawarah / mediasi penyelesaian masalah yang dilaksanakan di Kantor Datok Penghulu Kp. Bukit tempurung Kec. Kota Kualasim pang,
Adapun hasil yang dicapai dalam musyawarah tsb adalah :
Sdr. Azhar zainun telah mengakui kesalahan dengan melakukan pemukulan terhadap Sdr. Wan Muhammad Dava Rudea dan telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbua tan pemukulan tsb kepada siapapun.
Orang tua / Wali Sdr. Azhar zainun membe rikan uang tali asih untuk bantuan perobatan kepada keluarga Wan Muhammad Dava Rudea sendiri sebesar Rp 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah ).
Masing-masing pihak berjanji tidak akan me lakukan perkelahian kembali dan tidak akan saling manaruh rasa dendam dan akan selalu saling menjaga tali silaturahmi.
Pada kesempatan tersebut Babinkam tibmas memberikan himbauan kepada kedua belah pihak, sbb :
Agar masing-masing pihak tidak mengula ngi kembali perbuatan nya yaitu perke lahian dan membuat keributan ditengah-tengah masyarakat, dan apa bila ada permasalahan agar dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dan hati yang dingin dan tenang serta segera melapor kannya kepada Babin kamtibmas maupun perangkat kampung sehingga dapat ditin dak lanjuti dengan upaya pencegahan maupun pemecahan masalah secara musya warah.sebut Reza Felani.