Bhabinkamtibmas Mensosialisasikan Perbub No 30 Tahun 2020
Tribratanewspolresacehtamiang.com-Memberikan sosialisasi tentang Perbub No.30 tahun 2020 dan intruksi Menteri Dalam Negeri No.03 Tahun 2021, personil Bhabinkamtibmas melakukan kegiatan sambang warga. Sabtu (27/02/2021) pukul 10.45 Wib.
Sebagai seorang personil Bhabinkamtibmas, sudah menjadi kewajiban untuk memberikan himbauan dan sosialisasi kepada warga binaannya. seperti yang dilakukan oleh salah satu personil Bhabinkamtibmas dari polsek Bendahara Aipda Marzuki.
Mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir, Aipda Marzuki rutin memberikan himbauan dan sosialisai tentang Perbub No.30 Tahun 2020 tentang peningkatan penanganan Covid-19 dan intruksi Menteri Dalam Negeri No.03 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam adaptasi kebiasaan baru kepada warga binaannya di Desa Masjid Sungai Iyu Kecamatan Bendahara.
Pada kesempatan ini Aipda Marzuki juga mengajak kepada warga untuk mematuhi protokol kesehatan seperti selalu mengunakan masker saat berada diluar rumah, menjaga jarak apabila berada di keramaian serta selalu menjaga kesehatan diri seperti mencuci tangan mengunakan air yang mengalir.