BeritaNarkotika

Di Desa Terpencil 3 Orang Pelaku Narkoba Di Ciduk Sat Narkoba Polres Atam

tribratanews.polresacehtamiang.com-Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Wahyu Yudi Stira Putra, SH menciduk 3 orang pelaku Narkotika Jenis Sabu di sebuah rumah berlokasi di Desa Baling Karang, Kecamatan Sekerak, Aceh Tamiang. Jumat (27/4/18) Jam 07.00 wib.

Ketiga tersangka yang di tangkap berinisial : AJ, (41), warga Desa Bengkelang, Kecamatan Bandar Pusaka dan FR, (30), warga Desa Perkebunan Pulau Tiga, Kecamatan Tamiang Hulu serta SA, (24), warga Desa Pematang Durian, Kecamatan Sekerak, Aceh Tamiang.

Barang bukti yang disita dari ketiga tersangka berupa 7 bungkus kecil sabu di bungkus plastik bening setelah di timbang 1,21 gram dan 1 buah bong (alat hisap sabu) serta 3 unit telepon genggam.

 

Kasat Reserse Narkoba menjelaskan, Informasi bahwa ketiga tersangka sedang melakukan transaki sabu di TKP, selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Tamiang dipimpin oleh Kasatres Narkoba langsung menuju ke lokasi, sekira pukul 07.00 wib di  sebuah rumah dilakukan penggerebekan dan berhasil menangkap ketiga tersangka dan seelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di atas

Interogasi singkat ketiga tersangka mengakui baru selesai mengkonsumsi sabu dan sisa sabu yang disita petugas dibeli dari tersangka (AA).

Pengembangan, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka (AA) ternyata ianya telah melarikan diri dan telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Reserse Narkoba  guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tutup Kasat.