Sat Reskrim

Di Duga Korban Trafficking, 8 Pria Dikembalikan Kepada Keluarganya

tribratanews.polresacehtamiang.com-Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kasat Reskrim Iptu Dimmas Adhit Putranto, SIK telah mengembalikan 8 pria di duga sebagai korban Trafficking dalam tindak pidana Perdagangan Orang kepada pihak keluarganya di ruangan Unit PPA Polres Aceh Tamiang. Minggu (18/11/18). Jam 09.00 wib.

Ke delapan pria korban Trafficking bernama : A, (46), warga Desa Bandar Setia, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang, D, (35), warga Desa Sriwijaya, Kecamatan Kuala Simpang, Aceh Tamiang, AS, (42), Warga Desa Alur Cucur, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, S, (39), warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang, S, (36), warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang, BS, (21), warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang, A, (18), warga Desa Alue Tuwi, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur dan S, (24), warga Desa Alue Tuwi, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur.

Kasat Reskrim menjelaskan, Pada Minggu (18/11/18) sekira pukul 09.00 wib Tim Unit PPA Polda Aceh yang di wakili oleh Briptu Tamam Anshari bersama Dinas Sosial Porvinsi Aceh yang di wakili oleh Ibu Rohaya Hanum dan Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang yang di wakili oleh Ibu Nur Asmah, telah menyerahkan 8 orang di duga sebagai korban Trafficking dalam tindak pidana perdagangan orang.

Selanjutnya terhadap 8 orang korban Trafficking Tindak Pidana perdagangan Orang tersebut atas petunjuk dari Tim PPA Polda Aceh diwakili Briptu Tamam Anshari kemudian dikembalikan ke pihak keluarga masing-masing yang di terima langsung oleh para Kepala Desa masing-masing korban.

Kasat Reskrim mengatakan bahwa pelaku Trafficking tindak pida perdagangan orang tersebut masih dalam tahap penyelidikan pihak Polres Aceh Tamiang. tutup Kasat Reskrim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *