Di Duga Pelaku Pencurian, Empat Orang Pria Di Ciduk Sat Reskrim Polres Atam
tribratanews.polresacehtamiang.com-Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kasat Reskrim Iptu Dimmas Adhit Putranto, SIK berhasil menciduk Empat Orang di Duga sebagai pelaku pencurian 1 Unit Mesin Yanmar-23 PK di Dusun Tanjung, Desa Paya Meta, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang. Kamis (10/5/18) Jam 15.30 wib.
Ke Empat tersangka yang di tangkap berinisial : SS (19), RG (22), FS (18) dan OS (21), yang keempatanya warga Desa Seunebok Aceh, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.
Kasat Reskrim menjelaskan, Pada Kamis (10/5) Jam 23.00 Wib, Team Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang sedang melaksanakan patroli dalam rangka pengamanan tertutup pada hari Kenaikan Isa Al Masehi. Tiba-tiba di TKP, petugas melihat 1 Unit mobil Avanza BK 1248 JQ warna hitam yang mencurigakan, selanjutnya petugas mengejar dan berhasil menghentikan mobil Avanza tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ternyata di dalam mobil avanza tersebut ditemukan 1 Unit Mesin Yanmar 23 PK yang dibungkus dengan sarung warna biru.
Interogasi singkat, Ke empat tersangka mengakui bahwa Mesin Yanmar tersebut di curi dari sebuah gudang masyarakat berlokasi di Dusun Imam Maun, Desa Seunebuk Aceh, Kecamatan Bendahara pada Senin (07/5) jam 24.30 wib. Kemudian pada Kamis (10/5) Mesin tersebut di bawa dengan mobil avanza dengan tujuan untuk di jual kepada yang mau membelinya.
Selanjutnya Tim mendatangi gudang masyarakat berlokasi di Dusun Imam Maun, Desa Seunebuk Aceh, Kecamatan Bendahara dan ternyata pemilik Mesin tersebut mengakui bahwa mesin yang di sita petugas adalah miliknya yang pada Senin (7/5) Malam. Kemudian pemilik Mesin membuat laporan Pengaduan ke Polres Aceh Tamiang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke empat tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres Aceh Tamiang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, tutup Kasat.