polsek kualasimpang

Dua Orang Di Duga Pelaku Narkoba Di Ciduk Polsek Kuala Simpang

tribratanews.polresacehtamiang.com-Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kapolsek Kuala Simpang Iptu Sudirman, SE meenciduk dua orang di duga sebagai pelaku Narkotika Jenis Sabu di Dusun Kenanga, Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Kota Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Jumat (13/4/18) Jam 00.05 wib.

Kedua tersangka yang di tangkap berinisial : AX, (24), Warga Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Kota Kuala Simpang, Aceh Tamiang dan ST, (47), Warga Desa Perkebunan Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang serta barang bukti yang di sita dari kedua tersangka pada saat penangkapan berupa : 1 paket kecil di duga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik transparan setelah di timbang seberat 0,13 Gram, 1 buah bong alat hisap Sabu, 1 buah kaca pirex dan 2 buah pipet plastik.

Kapolsek Kuala Simpang menjelaskan, Informasi tersangka AX sedang melakukan transaksi Sabu di rumahnya, selanjutnya Tim Opsnal Polsek Kuala Simpang berhasil menangkap AX yang sedang berada di depan rumahnya, saat dilakukan penggeledahan badan di dalam kantong celananya ditemukan 1 bungkus kecil di duga Narkotika jenis Sabu.

Interogasi singkat, tersangka (AX) mengakui bahwa sabu yang disita petugas dari dalam kantong celananya benar miliknya yang di beli dari tersangka (ST).

Pengembangan, Tim berhasil menangkap tersangka (ST) di dalam rumahnya dan sberhasil menyita barang bukti 1 buah Bong Alat Hisap Sabu yang sebelumnya digunakan kedua tersangka dan (ST) mengakui bahwa sabu milik (AX) yang di sita petugas adalah dibeli dari (ST) serta Sabu tersebut sebelumnya di beli dari tersangka (DE).

Saat dilakukan penangkapan terhadap (DE) ternyata ianya sudah terlebih dahulu melarikan diri kemudian terhadap (DE) telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Kuala Simpang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polsek Kuala Simpang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, tutup Kapolsek.