BeritaSat Reskrim

Dua Pria pelaku Meisir Di Amankan Sat Reskrim Polres Atam

Tribratanewspolresacehtamiang.Com.- Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tamiang AKP Muhammad Ryan Putra Yudha , SIK, melalui tim Oprasional berhasil mengamankan 2 (dua) pria pelaku Qanun No 13 Tahun 2003 tentang Maisir (Judi) di sebuah Rumah Makan yang bernama Nisa di Desa Medang Ara, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Jum at (20/03/2020), Pukul 00.30 Wib.

Ke 2 (Dua) pria  pelaku Qanun Nomor 13, Tahun 2003 tentang Maisir (Judi) tersebut bernama RM Bin RS, Umur 24 Th, Pekerjaan Sales Springbed, Alamat Dsn Karang Indah, Desa Piabung, Kec, Padang Cermin, Kab, Persawaran, Priv Bandar Lampung dan YP Bin SD, Umur 21 Th, Pekerjaan Sales Springbed, Alamat Dsn Sumpali, Desa Tumpatan, Kec. Bringin, Kab, Deli Serdang. Prov Sumatra Utara.

Saat melakukan Penangkapan terhadap kedua Pria pelalu Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (Judi) tersebut Tim Oprasional Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang menyita Barang Bukti berupa 5 (Lima) Set Kartu jenis Domino dan uang tunai sejumlah Rp 659.000 (Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah).

Penangkapan terhadap ke 2 (Dua) Pria pelaku Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (Judi) tersebut berawal dari Informasi masyarakat pada hari Jumat, tanggal 20 Maret 2020, pukul 00.00 Wib yang mengatakan bahwa di Rumah Makan Nisa yang terdapat di Desa Medang Ara, Kec Karang Baru ada dua Pria sedang Bermain Judi, atas Informasi tetrsebut Tim Oprasional Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang melakukan pengecekan ke TKP yang di maksut dan berhasil mengamankan 2 (Dua) pria Pelaku Qanun Nomor 13 Tahun 2003, tentang Maesir (Judi) dan Barang Bukti berupa 5 (Lima) Set Kartu jenis Domino dan Uang tunai sejumlah Rp 659.000 (Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu) Rupiah.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ryan Putra Yudha, SIK membenarkan tentang penangkapan tersebut, dalam penjelasannya Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan segala perbuatan yang melanggar Hukum, karena hal tersebut hanya dapat merugikan diri kita sendiri, terhadap ke dua pria pelaku Qanun Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Maisir (Judi) yang bernama RM Bin RS dan YP Bin SD saat ini telah di amankan di Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang guna di lakukan Penyidikan untuk di ajukan ke Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Tamiang, Ujar Kasat Reskrim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *