BeritaKriminal

Empat Pria Pelaku Maisir Di Ringkus Polres Aceh Tamiang

tribratanews.polresacehtamiang.com-Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Iptu Dimmas Adhit Putranto, SIK melalui Kanit Opsnal telah meringkus empat orang pria sedang asyik melakukan perbuatan Maisir jenis Judi Domino di sebuah rumah di Desa Benua Raja, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang. Rabu (12/9/18) Jam 01.30 wib.

Ke empat tersangka yang di tangkap berinisial : ME (46), AY (38), MS (32) dan AM (55), yang ke empatnya warga Kecamatan Rantau dan warga Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.

Barang bukti yang di sita dari tersangka saat penangkapan berupa 1 Set Kartu Domino dan sejumlah uang taruhan.

Kasat Reskrim menjelaskan, Informasi ke empat tersangka sedang asyik bermain Maisir jenis judi domino di sebuah rumah di TKP, selanjutnya Tim mekakukan penggerebekan dan berhasil menangkap ke empat tersangka yang sedang asyik bermain judi serta menyita barang bukti kartu Domino dan sejumlah uang taruhan.

Interogasi singkat, ke empat tersangka mengakui bahwa mereka sering melakukan perbuatan Maisir di rumah tersebut.

Selanjutnya ke empat tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres Aceh Tamiang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. tutup Kasat.