Hendak Transaksi Jual Beli Sepeda Motor Bodong, Seorang Pria Di Ringkus Polres Aceh Tamiang
tribratanews.polresacehtamiang.com-Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kasat Reskrim Iptu Dimmas Adhit Putranto, SIK meringkus seorang pria berinisial : ZS, (35), warga Dusun Damai, Desa Banai, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang di duga selaku tersangka dalam perkara Pertolongan Jahat (tadah) terhadap 1 unit Sepeda Motor jenis Honda Verza warna merah dengan Nomor Polisi BL 6515 UT di Jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di Desa Meudang Ara, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang. Rabu (30/1/19) Jam 19.00 wib.
Kasat Reskrim menjelaskan, Pada Selasa (29/1/19) seorang masyarakat berinisial (A) melaporkan ke Polsek Tamiang Hulu bahwa sepeda motornya jenis Honda Verza warna Merah nomor Polisi BL 6515 UT, Nomor Rangka : MH1KC5213EK189915, Nomor Mesin : KC52E1188202 telah hilang di curi orang tidak dikenal dengan Laporan Polisi Nomor : LP.B/05/I/2019/Polsek Tamiang Hulu, tanggal 29 Januari 2019.
Berdasarkan laporan tersebut selanjutnya pada Rabu (30/1/19) sekira pukul 19.00 wib, Tim Opsnal Satreskrim mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada transaksi jual beli sepeda motor hasil curian di sebuah Kafe di Jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di Desa Pahlawan, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang.
Selanjutnya Tim mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan singkat serta berhasil menangkap tersangka yang sedang duduk di sebuah Kafe pinggir jalan sedang menunggu pembeli sepeda motor curian tersebut dan dari tersangka berhasil disita 1 unit sepeda motor jenis Honda Verza warna Merah nomor Polisi BL 6515 UT, Nomor Rangka : MH1KC5213EK189915, Nomor Mesin : KC52E1188202.
Interogasi singkat, tersangka (ZS) mengakui bahwa sepeda motor tersebut adalah milik tersangka (BD) yang di suruh jual kepada orang lain dan sepeda motor tersebut tidak memilik STNK dan BPKB.
Pengembangan, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka (BD), ternyata ianya sudah melarikan diri dan telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres Aceh Tamiang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. tutup Kasat.