Berita

HUT Kemerdekaan RI Ke-77, Kapolres Aceh Tamiang dan Unsur Forkopimda Serahkan Remisi ke Narapidana Lapas Kelas II B Kualasimpang

Tribratanewspolresacehtamiang.com — Usai Upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, S.I.K, mendampingi Bupati Aceh Tamiang H.Mursil, SH. M.Kn., beserta rombongan kunjungi Lapas Kelas II B Kuala Simpang yang bertempat di Desa Dalam, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (17/08/2022).

Di hari HUT Kemerdekaan RI ke-77 kali ini, dilakukan juga penyerahan remisi Umum kepada Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kuala Simpang.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, S.I.K, melalui Kasi Humas AKP Untung Sumaryo menyampaikan, dalam sistem Pemasyarakatan, remisi merupakan hak Narapidana. “Artinya, bahwa Narapidana bisa memperoleh remisi apabila ia telah memenuhi syarat, baik secara substantif maupun administratif selama proses pemasyarakatan, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Sementara Bupati Aceh Tamiang H.Mursil, SH., membacakan amanat Mentri Hukum dan Ham Yasonna H Laoly, serta menyerahkan remisi di Lapas Kelas II B Kuala Simpang ia pun berpesan kepada para napi yang mendapat remisi, agar memanfaatkan sebaik mungkin, sehingga saat kembali ke tengah masyarakat dapat diterima serta dapat membangun desa bersama masyarakat lainnya.

Acara dihadiri oleh Bupati Aceh Tamiang H. Mursil SH, M.Kn., Dandim 0117/Aceh Tamiang Letkol CZI Alfian Rachmat Purnamasidi. S.I.P.,M.Si., Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, S.I.K., Kajari Aceh Tamiang Agung Ardianto, SH., Kalapas Kelas II B Kualasimpang Atma Wijaya, SH., Kepala BNNK Aceh Tamiang Drs. Agus Salim, Ketua MPU Kabupaten Aceh Tamiang Syahrizal Darwis, M.A., Kepala MAA Kabupaten Aceh Tamiang H. A. Muin, Para Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten Aceh Tamiang dan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Kualasimpang yang mendapatkan remisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *