Polsek karang baru

Jangan Sebarkan Berita Hoax Di Medsos Kata Bhabinkamtibmas

tribratanews.polresacehtamiang.com-Bhabinkamtibmas Polsek Karang Baru melaksanakan kegiatan sambang pemuda di sebuah warung kopi di Desa Bundar Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang. Minggu (6/7/18).

Bhabinkamtibmas menyampaikan imbauan untuk tidak sembarangan menyebarkan berita hoax di media sosial kepada para pemuda yang sedang asyik menggunakan Hand Phon di sebuah warung kopi.

Disamping berdosa menyebarkan berita hoax, juga dapat di hukum dengan Undang-Undang Transaksi Elektronik yang ancaman hukumannya diatas lima tahun. ujar Bhabinkamtibmas