BeritaNarkotika

Jual Ganja, “Seorang Nenek & Dua Orang Kakek” Di Tangkap Polisi

tribratanews.polresacehtamiang.com-Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kasat Res Narkoba Iptu Wahyu Yudi Stira Putra, SH telah menangkap Seorang Nenek-Nenek dan Dua Orang Kakek-Kakek karena tertangkap tangan sedang memiliki dan menjual di duga Narkotika Jenis Ganja. Selasa (20/3/18).

Ketiga tersangka yang di tangkap beriniasial : RJ Alias Nenek, (69), warga Dusun XV Kita Bersama Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Langkat Sumatera Utara dan KA Alias Udin Bauk, (56), warga Dusun Keluarga, Desa Tanjung Seumentok, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang serta IJ AliasIs Peyot, (51), warga Dusun Hasanah Desa Kota Lintang, Kecamatan Kota Kuala Simpang, Aceh Tamiang.

Barang bukti yang berhasil di sita dari ketika tersangka berupa 1.152.190 Gram Narkotika Jenis Ganja dan Dua Unit telepon Genggam serta Satu Buah Timbangan merek Tanita.

Awalnya, Senin (19/3) Jam 23.00 wib Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Aceh Tamiang menangkap KA Alias Udin Bauk, saat di lakukan penggeledahan badan di temukan 1 paket kecil di duga ganja di balut kertas koran yang disimpan didalam kantong celana, kemudian di lakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka di Dusun Keluarga, Desa Tanjung Seumantok dan berhasil menyita 3 paket kecil ganja dibalut kertas koran yang di simpan didalam lemari pakaian tersangka setelah di timbang seberat 20,25 Gram dan 1 Unit telepon genggam. Atas pengakuan tersangka bahwa ganja tersebut di beli dari tersangka IJ AliasIs Peyot, di Dusun Hasanah Desa Kota Lintang, Kecamatan Kota Kuala Simpang, Aceh Tamiang.

Kemudian Selasa (20/3) Jam 01.00 wib, Tim berhasil menangkap IJ AliasIs Peyot di rumahnya dan berhasil menyita 31,94 Gram Ganja dan 1 Unit telepon Genggam serta pengakuan tersangka bahwa ganja miliknya di beli dari tersangka RJ Alias Nenek, di Dusun XV Kita Bersama Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Langkat Sumatera Utara.

Selanjutnya Selasa (20/3) Jam 02.00 wib Tim berhasil menangkap tersangka RJ Alias Nenek di rumahnya di Dusun XV Kita Bersama Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Langkat Sumatera Utara dan berhasil menyita barang bukti 1.100 Gram Ganja dan 1 buah timbangan merk Tanita.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, papar Kasat Res Narkoba saat dikonfirmasi tribratanews.polresacehtamiang,com di ruangan kerjanya pada Rabu (21/3).