Kapolres Atam Gelar Konferensi Pers Terkait Upaya Penegakan Hukum Perusakan & Pembakaran Mapolsek Bendahara
tribratanews.polresacehtamiang.com-Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melaksanakan Konferensi Pers terkait Upaya Penegakan Hukum terhadap tersangka Perusakan & Pembakaran Fasilitas Mapolsek Bendahara di Aula Promoter Polres Aceh Tamiang. Rabu (7/11/18).
Awalnya Kapolres mengatakan bahwa terhadap personil oknum Polsek Bendahara yang melakukan pelanggaran telah dilakukan proses penegakan hukum oleh Ditreskrimum dan Bid Propam Polda Aceh, hingga saat ini sedang menjalani proses hukum pidana dan Kode Etik Profesi Polri di Polda Aceh.
Hasil olah TKP & Identifikasi terhadap beredarnya Vodeo perusakan dan pembakaran fasilitas Polsek Bendahara, Tim gabungan Investigasi Polda Aceh dan Polres Aceh Tamiang telah mengindentifikasikan beberapa orang yang di duga sebagai pelaku.
Pada Sabtu (3/11/18) sampai dengan Selasa (6/11/18) Tim Investigasi melakukan pemanggilan terhadap 15 orang warga Kecamatan Banda Mulia dan Kecamatan Bendahara sebagai saksi terjadinya tindak pidana Perusakan & Pembakaran Fasilitas Negara berupa Mako Polsek Bendahara dan dari 15 orang saksi yang di panggil dan yang hadir secara Kooperatif hanya 14 orang yang didampingi oleh Datok Penghulu (Kepala Desa) masing-masing. Sedangkan yang satu orang lagi yang tidak hadir yang bersangkutan bekerja di Batam dan saat kejadian ianya sedang cuti pulang kampung dan hasil keterangan saksi-saski yang bersangkutan hanya menonton kejadian.
Dari hasil pemeriksaan terhadap ke 14 orang saksi dapat disimpulkan bahwa yang terbukti melakukan tindak pidana perusakan dan pembakaran Fasilitas Mapolsek Bendahara sebanyak 9 orang berinisial : SL (46), ZI (32) dan MD (26), yang ketiganya warga Desa Tanjung Keramat, Kecamatan Banda Mulia, AN (38) dan IN (36), yang keduanya warga Desa Telaga Meuku, Kecamatan Banda Mulia, JI (38) dan IN (35) yang keduanya warga Desa Matang Seping, Kecamatan Banda Mulia, RI (30), warga Desa Alur Nunang, Kecamatan Bendahara dan SL (46), warga Desa Bandar Baru, Kecamatan Bendahara.
Terhadap ke-9 orang di duga sebagai pelaku tindak pidana Perusakan dan Pembakaran Fasilitas Negara terhadap Mapolsek Bendahara dan melanggar pasal 170 dan 187 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun Penjara.
Kapolres mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada masyarakat Kecamatan Banda Mulia dan Bendahara yang turut berpartisipasi membantu penyelidikan dan pembersihan mako Polsek serta ucapan terima kasih dan apresiasi kepada 14 orang yang secara Kooperatif hadir memenuhi panggilan dan mengikuti proses hukum secara baik dan taat hukum.
Terakhir Kapolres menyampaikan Himbauan dan harapan pimpinan dalam hal ini Kapolda Aceh kepada seluruh elemen masyarakat : Bahwa Polri melakukan penegakan hukum berdasarkan azas berkeadilan, dimana semua warga negara sama dihadapan hukum, demikian juga terhadap masyarakat yang melakukan perusakan & pembakaran Mapolsek yang juga merupakan aset pemerintah (Negara), wajib mempertanggung jawabkannya dihadapan hukum.