Polsek Seruway

Kapolsek Seruway Hadiri Rakor Terkait Qanun Gampong Tentang Hiburan Malam

ACEH TAMIANG — Kapolsek Seruway Polres Aceh Tamiang Iptu Yussyah Riandi, SH hadiri rapat koordinasi intruksi perancangan Qanun Kampung tentang hiburan malam di desa-desa dalam Kecamatan Seruway, Kamis (13/10).

Rakor tersebut di selenggarakan di Aula kantor Camat Seruway dihadiri Datok Penghulu Kampung (desa), Muspika meliputi Camat, Kapolsek, dan Danramil sesuai Qanun Aceh dilanjutkan surat edaran Bupati Aceh Tamiang kepada seluruh masyarakat dan STR Kapolres Aceh Tamiang ditujukan kepada seluruh Kapolsek jajaran tetkait hiburan malam.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, SIK, melalui Kapolsek Seruway, Iptu Yussyah Riandi, SH menyampaikan, Regulasi terkait hiburan malam itu sangat penting ada dan dimiliki setiap desa dalam wilayah hukum (Wilkum) Polres Aceh Tamiang dan jajaran, khususnya di Kecamatan Seruway.

“Qanun Kampung tentang hiburan malam tersebut sebagai pondasi bagi Pemerintah Kampung terutama dalam menjaga dan memelihara kamtibmas dan tindakan melanggar hukum lainnya dalam wilayah Kampung,” kata Iptu Yussyah Riandi.

Polsek Seruway khususnya, siap melaksanakan STR dari Kapolres Aceh Tamiang diwilayah hukum jajaran guna menindak lanjuti agar segera terbentuknya Regulasi terkait hiburan malam tersebut, disamping siap siaga melaksanakan perintah terkait pelanggaran dampak dari praktik hiburan malam tersebut.

Dalam Rakor tersebut, para Datok Penghulu Kampung sudah sepakat dan akan segera menindak lanjuti proses Regulasi tersebut ditingkat Kampung masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *