Polsek Simpang Kiri

Kapolsek Simpang Kiri Mendampingi Penyerahan Hewan Yang Di Lindungi Ke BKSDA

Tribratanewspolresacehtamiang.com — Kapolsek Simpang Kiri Ipda Andi Krisna, SH. mendampingi Herman Seorang warga Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, menyerahkan seekor Trenggiling kepada petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Langsa yang bertempat di Mapolsek setempat. Selasa (26/4/2022).

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, SIK. melalui Kapolsek Simpang Kiri Ipda Andi Kirana, SH. mengatakan satwa Trenggiling tersebut pertama sekali ditemukan oleh Herman di areal perkebunan Kampung Tenggulun pada Senin (25/4/2022).

“Setelah ditemukan, hewan dilindungi tersebut diserahkan secara sukarela ke Polsek Simpang Kiri. Selanjutnya hari ini bersama-sama kita serahkan kepada pihak BKSDA Wilayah Langsa,” ujarnya.

Menurut Kapolsek, Tringgiling (manis javanica) tersebut memiliki bobot lebih kurang delapan Kilogram.

“Hewan tersebut kita serahkan untuk dilepasliarkan oleh pihak BKSDA ke hutan konservasi PT Simpang Kiri Platation nantinya,” ujar Kapolsek.

Kapolsek mengimbau, kepada masyarakat Kecamatan Tenggulun untuk selalu berkoordinasi terkait ada temuan satwa liar yang dilindungi.

Sebab, menurut Kapolsek, sebagian wilayah Kecamatan Tenggulun masuk dalam kawasan TNGL, sehingga tidak ada masyarakat yang akan terlibat hukum terkait satwa liar yang dilindungi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *